Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut 4 Isu Butuh Perhatian, Jenderal Andika Akan Revisi Program Panglima TNI Sebelumnya

Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku akan melanjutkan program TNI yang sudah dicanangkan sebelumnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Sebut 4 Isu Butuh Perhatian, Jenderal Andika Akan Revisi Program Panglima TNI Sebelumnya
Biro Pers Sekretaris Presiden/Muchlis JR
Presiden RI Ir. H. Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021) Pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021. (Muchlis JR/Biro Pers Sekretaris Presiden) 

Mempertimbangkan ulang kemungkinan adanya perwira tinggi TNI aktif ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala daerah, kata Anton menjadi penting dilakukan.

Dengan menjabat posisi pejabat sementara, kata dia, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis.

Apalagi, kata Anton yang juga Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy itu, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024.

Baca juga: KSAL Yudo: Kami Dukung Penuh Panglima TNI Andika Perkasa, Semakin Solid dan Jaya

Pada titik ini, kata Anton, menguji konsistensi salah satu fokus utama Jenderal Andika Perkasa saat fit and proper test di Komisi I DPR yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang didasarkan Undang-Undang.

Ia mengatakan jelas bahwa mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif seperti yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.

"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," kata Anton yang juga merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE).(Tribun Network/gta/yud/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas