Pengamat Sebut 4 Isu Butuh Perhatian, Jenderal Andika Akan Revisi Program Panglima TNI Sebelumnya
Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku akan melanjutkan program TNI yang sudah dicanangkan sebelumnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Mempertimbangkan ulang kemungkinan adanya perwira tinggi TNI aktif ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala daerah, kata Anton menjadi penting dilakukan.
Dengan menjabat posisi pejabat sementara, kata dia, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis.
Apalagi, kata Anton yang juga Dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy itu, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024.
Baca juga: KSAL Yudo: Kami Dukung Penuh Panglima TNI Andika Perkasa, Semakin Solid dan Jaya
Pada titik ini, kata Anton, menguji konsistensi salah satu fokus utama Jenderal Andika Perkasa saat fit and proper test di Komisi I DPR yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang didasarkan Undang-Undang.
Ia mengatakan jelas bahwa mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif seperti yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.
"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," kata Anton yang juga merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE).(Tribun Network/gta/yud/wly)