Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpin ISSA Periode 2020-2022, BPJS Kesehatan Berperan Aktif dalam Perumusan Sickness Benefits

Di Indonesia sendiri, penerapan sickness benefit belum sepenuhnya diimplementasikan dan bergantung pada kebijakan masing-masing pemberi kerja.

Editor: Content Writer
zoom-in Pimpin ISSA Periode 2020-2022, BPJS Kesehatan Berperan Aktif dalam Perumusan Sickness Benefits
Istimewa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat memimpin seminar internasional anggota ISSA bertemakan "Sickness Benefits–Challenge and National Strategies", secara daring, Rabu (17/11). 

TRIBUNNEWS.COM – BPJS Kesehatan terus berkontribusi dalam perkembangan jaminan sosial di tingkat internasional, khususnya dalam menjawab tantangan di era setelah pandemi Covid-19. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang saat ini ditunjuk sebagai Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance International Social Security Association (ISSA) periode 2020-2022, beranggotakan 160 negara, aktif memimpin negara anggota ISSA dalam pembahasan pengelolaan jaminan sosial di dunia saat ini dan di masa mendatang.

“Saat ini perlu dipertimbangkan oleh sebuah negara, khususnya yang telah menjalankan program jaminan sosial untuk mengembangkan jaminan pendapatan saat sakit (tunjangan sakit) atau sickness benefits, terutama bagi negara yang terdampak pandemi Covid-19 seperti Indonesia. Namun kebijakan dan skema yang ditentukan juga perlu memperhatikan kemampuan negara, ” kata Ghufron saat memimpin seminar internasional anggota ISSA bertemakan "Sickness Benefits–Challenge and National Strategies", secara daring, Rabu (17/11/2021).

Sickness benefit atau jaminan pendapatan saat sakit (tunjangan sakit) adalah sejumlah uang yang diterima secara teratur dari pemerintah ketika seseorang tidak dapat bekerja karena sakit. Di Indonesia sendiri, penerapan sickness benefit belum sepenuhnya diimplementasikan dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja. Kehadiran negara dalam hal ini pada penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah melalui jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pandemi Covid-19 menggambarkan perlunya sickness benefits, karena penyebaran virus Covid-19 mengancam kesehatan masyarakat. Pekerja yang tidak memiliki jaminan pendapatan selama sakit mungkin terpaksa bekerja saat sakit, sehingga kemungkinan akan menulari orang lain. Selain itu, tidak adanya jaminan pendapatan selama sakit menimbulkan risiko kemiskinan bagi pekerja dan keluarganya, dengan dampak ekonomi dan sosial yang berpotensi berlangsung lama.

Ghufron berharap, ke depan Indonesia dapat mengembangkan cakupan jaminan sosial melalui sickness benefits ini. Untuk itu, menurut Ghufron penting bagi Indonesia untuk mempelajari skema sickness benefits yang telah diimplementasikan negara lain. Melalui keanggotaan ISSA ini, diharapkan Indonesia dapat bertukar pengetahuan dan berbagi pengalaman antar negara, dan segera menemukan skema yang ideal agar program jaminan sosial makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain BPJS Kesehatan, turut hadir dalam acara tersebut sebagai pembicara antara lain Social Security Development Branch ISSA, National Health Insurance Service (NHIS) Korea Selatan, The National Sickness Insurance Fund (CNAM) Perancis, Social Security Institution (SGK) Turki, dan European Social Observatoty (OSE). (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas