Rencana Vaksin Booster Berbayar Mulai Tahun 2022, Ini Penjelasan Kemenkes
Pemerintah berencana melakukan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster secara berbayar mulai tahun 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana melakukan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster secara berbayar mulai tahun 2022.
Sehingga, tidak semua warga mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga secara gratis.
Pemerintah akan membagi penerima vaksin booster menjadi dua, yaitu gratis dan berbayar.
Vaksin booster gratis hanya diberikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Menko PMK Dorong Vaksinasi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun
Sementara di luar kategori tersebut, penerima vaksin Covid-19 booster harus bayar.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah akan memberikan vaksin dosis ketiga ketika 50 persen sasaran program vaksinasi telah mendapatkan suntikan dua dosis atau lengkap.
"Masih dimatangkan kebijakannya, termasuk juga terkait harga jual vaksin untuk skema berbayar," katanya kepada Kontan, Jumat (12/11/2021).
Selanjutnya, Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, vaksin booster akan diutamakan untuk lansia.
Pelaksanaannya, diharapkan dapat berjalan mulai awal tahun 2022.
Namun, hal itu perlu mempertimbangkan soal jumlah vaksinasi di Indonesia.
Di mana negara yang mulai memberikan booster umumnnya setelah vaksinasi dosis kedua mencapai 50-60 persen.
"Kami sudah ajukan ke presiden, vaksinasi booster akan diberikan pertama kepada lansia dan immunocompromised people."
"Tapi lansia kan menjadi targetnya dan sudah dihitung, serta dianggarkan," ucapnya, dikutip Tribunnes.com dari kanal YouTube DPR RI, Kamis (18/11/2021).
Diketahui, di Indonesia vaksin booster sampai saat ini masih diprioritaskan kepada kelompok tenaga kesehatan.