Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Download Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham, Berikut Info Tes SKB yang Harus Diikuti Peserta

Peserta lulus SKD CPNS Kemenkumham wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB) yang terdiri dari tes sebagai berikut:

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Link Download Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham, Berikut Info Tes SKB yang Harus Diikuti Peserta
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.

Sebelumnya, pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham tersebut sempat tertunda beberapa hari lantaran terdapat revisi dalam penentuan kelulusan peserta.

Kemenkumham mengumumkan terdapat 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi sehingga perlu dilakukan pembaruan lampiran hasil SKD.

Dokumen lampiran pengumuman yang berisikan daftar peserta lolos SKD CPNS ini telah selesai diperbarui dan diumumkan pada Kamis (18/11/2021) malam.

Pengumuman hasil SKD tersebut tertuang dalam surat nomor SEK-KP.02.01-740.

Baca juga: Penting! Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021

Baca juga: Peserta Tes Wajib Tahu, Ini Kisi-kisi Soal yang Diujikan di SKB CPNS, Cek di Sini

Kemenkumham menyatakan peserta yang lulus SKD wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Adapun SKB tersebut terdiri dari:

Berita Rekomendasi

a. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar 24-26 November 2021)

b. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA (Jadwal diumumkan lebih lanjut)

c. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen

d. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi
SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;

b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis
sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.

Link Download Hasil SKD Kemenkumham

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tautan 1 | Tautan

Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tautan 1 | Tautan 2 | Tautan 3

Arti Kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

Berikut arti kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021:

a. “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB, masuk 3 (tiga) kali formasi;

b. “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;

c. “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;

d. “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.

e. "Dis" adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran.

Baca juga: Aturan Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021, Nilai IPK dan Usia Berpengaruh

Baca juga: 59 Peserta SKD CPNS Sulawesi Barat Didiskualifikasi, Peraih Skor Tertinggi 510 juga Dipanggil Polisi

Cara cetak kartu ujian SKB

1. Masuk laman sscasn.bkn.go.id;

2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;

4. Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta;

5. Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Lain Terkait Seleksi CPNS

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas