PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Menko PMK: Resepsi Pernikahan Ditunda Dulu
pemerintah juga meminta untuk menunda dulu resepsi pernikahan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain membatasi mobilitas warga, pemerintah juga meminta untuk menunda dulu resepsi pernikahan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).
"Betul (resepsi tidak boleh). Makanya kalau mau menikah ditunda dulu," ujar Muhadjir.
Dia mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Nataru sangat penting dilakukan.
Sebab, pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.
"Sangat urgent karena kita tahu bahwa pandemi kan belum selesai. Memang beberapa indikator tentang Covid-19 kita sangat baik. Mulai dari angka kasus, kemudian kematian, dan kasus aktif itu kita memang landai," ujar Muhadjir.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?
"Tetapi kan ini kita tidak boleh sembrono, tak boleh merasa besar kepala bahwa kita sudah selesai. Karena kita tahu bahwa beberapa negara termasuk di Eropa dan juga tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan," ucap dia.
Oleh karena itu, demi keselamatan bersama dan menjaga konsistensi keadaan Covid-19 yang sudah membaik pemerintah memperketat aturan selama libur Nataru.
Salah satu arahan Presiden Joko Widodo yakni selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran akan diperketat.
"Dan salah satunya sesuai arahan beliau, kita berlakukan seluruh secara nasional ketentuan yang berlaku pada PPKM Level 3. Plus tadi itu, nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan berskala besar, misalnya pesta old and new. Itu kita larang," ucap Muhadjir.
Baca juga: Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya
"Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 anggota keluarga masih diperbolehkan, tetapi kalau di hotel menggelar ramai hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan lalu pawai tahun baru, itu semua nanti akan dilarang," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK: Tunda Dulu Resepsi Pernikahan Selama Libur Natal-Tahun Baru"