Wapres Dukung Densus 88 Segera Proses Hukum Anggota MUI yang Terlibat Terorisme
Ma'ruf Amin mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan Densus 88 memberantas tindak terorisme di lingkungan organisasi Islam yang diduga disusupi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menghargai apa yang dilakukan oleh Densus 88 dalam memberantas terorisme, termasuk memberantas tindak terorisme di lingkungan organisasi Islam yang diduga disusupi.
Hal tersebut terkait penangkapan pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 dalam kasus dugaan terorisme, Zain merupakan Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menyebut, jika ZA terbukti terlibat, pihaknya meminta Polri segera memproses hukum.
Menurutnya, Wapres mendukung langkah-langkah hukum tersebut.
"Tentu saja dengan mengedepankan praduga tak bersalah. Dan ketepatan itu memang ada di pengurus MUI. Dia ada di Komisi Fatwa, ya silakan diproses secara hukum," ujar Jubir Wapres Masduki Baidlowi, Jumat (19/11/2021).
Masduki juga menilai hal ini perlu dilanjutkan di tempat-tempat lain.
"Jangan kendor, karena memang kenyataannya kalau memang hal itu berada di berbagai tempat, laksanakan secara tegas, tindakan-tindakan, supaya negeri ini aman lah," tandas Masduki.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: PROFIL Ustaz Ahmad Zain An-Najah, Doktor Syariah Lulusan Al Azhar Mesir yang Ditangkap Densus 88
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).