Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Selama menjalankan penahanan, Habib Bahar Bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith, Minggu (21/11/2021) hari ini bebas dari tahanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Dia telah dinyatakan selesai penahananya atas kasus penganiayaan.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).

Dijelaskan Mujiarto, Habib Bahar menjalani masa penahanan sejak 18 Desember 2018. Dia seharusnya menjalani penahanan selama 3 tahun penjara.

Namun selama menjalankan penahanan, Habib Bahar Bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelasnya.

Baca juga: Dianiaya Habib Bahar bin Smith, Ryan Jombang Akan Lapor Polisi

Selain itu, pemberian remisi itu sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BERITA REKOMENDASI

Mujiarto memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur untuk memberi pendampingan dalam proses pembebasan.

"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas