Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cair November 2021, Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan Kriterianya

Berikut cara cek status penerima dan kriteria bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cair November 2021, Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan Kriterianya
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang - Berikut cara cek status penerima dan kriteria bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek ketentuan dan status penerima via cekbansos.kemensos.go.id terkait bansos PKH tahap ke-4 yang telah cair untuk bulan November 2021.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH saat ini telah memasuki tahap 4 pada bulan ini.

Untuk mengecek status penerima bantuan PKH, penerima hanya perlu menyiapkan KTP saja.

Bantuan tersebut dapat diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: CEK Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan atau kemnaker.go.id, Ini Syarat Penerimanya

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Dana BPUM Cair November 2021

Pengkategorian juga dilakukan oleh Kemensos selaku yang memiliki wewenang.

Lalu bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian terkait pencairan bantuan dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

BERITA TERKAIT

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: HNW Prihatin Sebanyak 31.624 PNS Jadi Penerima Bansos

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Tujuan PKH

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendaatan keluarga miskin dan rentan.

- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian PKM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas