Kemendikbudristek: Program Diploma Dua Jalur Cepat Mulai Dibuka Tahun Depan
Program Diploma Dua (D2) Jalur Cepat (fast track) akan mulai dibuka pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Diploma Dua (D2) Jalur Cepat (fast track) akan mulai dibuka pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang.
Pada program ini, siswa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah lulus seleksi program D2 jalur cepat akan mulai menjalani pendidikan D2 di pendidikan tinggi vokasi negeri maupun swasta.
"Program ini akan dimulai pada tahun ajaran baru 2022/2023 nanti. Hari ini kita duduk bersama dari unsur industri, SMK, pendidikan tinggi vokasi, fasilitator untuk menyamakan pola pikir dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan memuaskan industri," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Wikan Sakarinto melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Wikan mengatakan mahasiswa memiliki kesempatan untuk memperoleh pembelajaran di luar perguruan tinggi yang dapat diakui sebagai capaian kredit.
Kemendikbudristek memberikan bantuan pendanaan bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi yang akan menyelenggarakan program D2 Jalur Cepat melalui skema pendanaan Dana Kompetitif Kampus Vokasi (Competitive Fund Vokasi).
Baca juga: Menko PMK Minta Ada Standarisasi untuk Pendidikan Vokasi Bidang Kesehatan
Dalam program D2 Jalur Cepat ini, mahasiswa dapat menempuh pendidikan di pendidikan tinggi vokasi dalam waktu tiga semester atau 1,5 tahun dengan total beban kredit minimum sebesar 72 SKS.
Calon mahasiswa dapat menyetarakan sertifikasi kompetensi atau keahlian yang dimiliki sejak duduk di bangku SMK sebagai kredit perkuliahan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Selanjutnya, perkuliahan dilanjutkan di pendidikan tinggi vokasi yang ditempuh selama satu semester dan program magang di dunia kerja atau industri selama 2 semester.
Baca juga: Menko PMK Ingatkan Potensi Pengangguran Akibat Minimnya Lulusan Pendidikan Vokasi
"Kita melakukan RPL terhadap hasil belajar dan pengalaman lulusan SMK selama 3 tahun yang dapat diakui antara 12-20 sks yang setara degan proses pembelajaran satu semester. Jadi capaian hasil belajar dan pegalaman SMK 3 tahun kita akui setara dengan 12-20 sks, sehingga cukup tiga semester di politeknik,” kata Wikan.
Seperti diketahui, RPL merupakan proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya.
Baca juga: Nadiem Makarim: Perguruan Tinggi Vokasi Harus Mampu Bersaing di Skala Internasional
Maupun dilakukan secara otodidak melalui pengalaman kerjanya. Program D2 Jalur Cepat menggunakan RPL Tipe A2.
RPL tipe ini memungkinkan pembelajaran dan atau pengalaman masa lampau yang bisa diakui dapat berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja.