Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre

Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk cek daftar penerima BLT UMKM pada bulan November 2021 secara online, beserta cara mencairkan dananya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk cek daftar penerima BLT UMKM pada bulan November 2021 secara online, beserta cara mencairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima bantuan UMKM secara online di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

BLT UMKM hingga saat ini masih terus disalurkan pemerintah kepada para pelaku UMKM, yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ini diberikan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT UMKM nantinya akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.

Mengutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menyatakan bahwa, dari seluruh total target penerima bantuan masih ada sisa anggaran untuk 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan penyalurannya pada pertengahan November 2021.

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Dana Disalurkan November 2021

Cek Daftar Penerima BLT UMKM

Bank BRI

Berita Rekomendasi

- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Kemudian klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Bank BNI

- Kunjungi laman http://banpresbpum.id;

- Masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Tak Perlu Antre, Segera Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta November 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021, Segera Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cairkan Bantuan

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Cara Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Elsa Catriana)

Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas