Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abaikan Kewajiban, 2 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto disanksi etik ringan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Abaikan Kewajiban, 2 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Etik Ringan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Majelis Sidang Etik Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto disanksi etik ringan.

Keduanya dinyatakan Dewan Pengawas KPK terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas.

“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup,” ucap Ketua Majelis Sidang Etik Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Arif dan Juliharto secara struktural membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Bendahara Penerimaan.

Namun, keduanya belum memiliki program pembinaan dan bimbingan bagi para bendahara tersebut.

Albertina Ho menjelaskan, pada 9 September 2020, Inspektorat KPK mengeluarkan Laporan Manajamen Semester I Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Periksa Anggota DPRD Tabalong, KPK Selisik Aliran Dana dari Kontraktor untuk Abdul Wahid

Berita Rekomendasi

Dalam laporan itu terdapat selisih kas sejumlah Rp 33.437.894.

"Dalam laporan tersebut memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan uang persediaan (UP) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat," jelas Albertina.

Sehingga, kata Albertina, uang pajak dan pembayaran langsung Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan.

Albertina juga mengungkapkan bahwa BPP Penindakan Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada Arif untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan Arif.

Baca juga: KPK Dalami Kuasa dari Penjual Lahan pada Saksi Terkait Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Arif saat itu beralasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Aries Ricardo Sinaga.

"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” kata Albertina.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sebesar Rp 253.624.026.

Baca juga: Kesaksian Robin: Pimpinan KPK Lili Pintauli Hubungi Syahrial

Angka itu meningkat dibandingkan dengan Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020, dimana terdapat selisih kas sebesar Rp33.437.894.

Atas perbuatannya, Arief dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas