Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen
31 Provinsi sudah rilis besaran UMP 2022, rata-rata kenaikan nasional 1,09 persen. Ada 3 provinsi yang belum umumkan UMP 2022, cek daftarnya di sini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah dari 31 Provinsi di Indonesia.
Masih ada tiga provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022, yaitu Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021), Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021), dan Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan Konferensi Pers secara virtual pada Selasa (16/11/2021) melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Konferensi Pers tersebut membahas tentang penjelasan Upah Minimum 2022.
"Gubernur tiap daerah diberi waktu paling lambat 20 November 2021 untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022," kata Menaker RI, Ida Fauziyah.
"Dalam hal Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2021."
Hingga kini, sudah ada 31 provinsi yang merilis UMP 2022.
Selengkapnya, simak daftar berikut ini.
Baca juga: Soal Kenaikan UMP, Ketua KSPI Sebut Tak Cukup Untuk Bayar Toilet Umum, Ini Penghitungannya
Daftar UMP 2022 dari 31 Provinsi
Melansir kompas.com, inilah daftar 31 provinsi yang sudah merilis UMP 2022:
Upah minimum 2022 Sumatera
1. UMP 2022 Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
2. UMP 2022 Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
3. UMP 2022Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
5. UMP 2022 Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
6. UMP 2022 Bengkulu Rp 2.238.094,031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
7. UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan
8. UMP 2022 Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
9. UMP 2022 Lampung Rp 2.440.486 naik dari sebelumnya Rp 2.432.001,57
Upah minimum 2022 Jawa-Bali
10. UMP 2022 Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
11. UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186,548
12. UMP 2022 Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
13. UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
14. UMP 2022 DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
15. UMP 2022 Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777,08
16. UMP 2022 Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000
Baca juga: UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat
Upah minimum 2022 Nusa Tenggara
17. UMP 2022 Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883 Upah minimum 2022
Upah minimum 2022 Kalimantan
18. UMP 2022 Kalimantan Barat Rp 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698,65
19. UMP 2022 Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
20. UMP 2022 Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877.448,59
21. UMP 2022 Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
22. UMP 2022 Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
Upah minimum 2022 Sulawesi
23. UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863, tidak ada kenaikan
24. UMP 2022 Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
25. UMP 2022 Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
26. UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723, tidak ada kenaikan
27. UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, tidak ada kenaikan
28. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
Upah minimum 2022 Maluku-Papua
29. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530
30. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
31. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600.
Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan
Penjelasan Menaker RI dalam Konferensi Pers
Dalam konferensi pers Selasa (16/11/2021) lalu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyebutkan Upah Minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar tidak dibayar terlalu rendah.
Kemudian, Ida menjelaskan penetapan besaran Upah Minimum ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur tiap daerah dengan mengacu pada batas atas dan bawah Upah Minimum dari Kemnaker.
"UM ini ditujukan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong ekonomi RI yang adil," kata Ida Fauziyah.
"Formula UM berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum antar wilayah."
Ida menjelaskan jika penetapan UMP oleh Gubernur dimaksudkan agar dapat meraih keadilan antar wilayah yang dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.
Upah Minimum yang tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha sulit menjangkaunya.
"Jika Upah Minimum ditetapkan terlalu tinggi maka dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum di Indonesia."
"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan, akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin juga akan tinggi, memicu terjadinya PKH, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dengan UMK tinggi ke lokasi yang memiliki UMK rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan terutama pada masa pandemi Covid-19."
"Potensi lainnya yaitu untuk mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum."
"Kenaikan rata-rata nasional 1,09 persen," kata Ida.
Sanksi bagi Perusahaan yang tidak Mematuhi UMP
Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi yang akan diberlakukan pada perusahaan yang tidak mematuhi UM yang telah ditetapkan.
Seluruh perusahaan wajib membayar upah minimal berdasarkan Upah Minimum 2022 atau Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.
Jika perusahaan membayar di bawah UM maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Perusahaan yang membayar di bawah UM akan dikenai sanksi."
"Sanksi dapat berupa administrasi, surat peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen, atau sanksi pidana."
Namun, hal ini dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Upah pada Usaha Mikro dan Kecil disepakati antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan penetapan upah terendah 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)
Berita lain terkait Upah Minimum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.