Kemendagri Temukan Dugaan Inefisiensi Penggunaan Anggaran Covid-19 di Pemda
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kemendagri menemukan masih adanya inefisiensi terhadap penggunaan anggaran Covid-19 Pemerintah Daerah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan masih adanya inefisiensi terhadap penggunaan anggaran Covid-19 Pemerintah Daerah (Pemda).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil pengawasan, monitoring dan evaluasi berkelanjutan yang dilakukan, APIP melihat bahwa perencanaan itu belum disusun berbasis kinerja, belum berorientasi pada perencanaan outcome.
Sehingga hasilnya belum dirasakan oleh masyarakat, atau tidak terdeliver.
“Artinya masih ada inefisiensi terhadap penggunaan anggaran,” kata Irjen pada Kongres Asosiasi Auditor Intern Pemerintah (AAIPI), Selasa (23/11/2021)
Hasil asistensi APIP dalam pelaksanaan anggaran Covid-19, distribusi masker, dan penerbitan Perkada protokol kesehatan, masih terdapat penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Haposan juga menyebut masih terdapat Pemda yang belum mengajukan penganggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan (inakes) dan belum melakukan verifikasi secara memadai.
Kemudian rencana kebutuhan belanja belum disusun secara memadai, termasuk data bansos yang tidak akurat.
Baca juga: Kemendagri Kebut Izin Prakarsa Penetapan Serangan Umum 1 Maret Sebagai Hari Besar Nasional
“Ada ketidakpaduan data, disana sini masih ditemukan bahwa APIP belum digunakan secara optimal,” kata Haposan.
Namun Irjen menyebut jika Mendagri Tito Karnavian tetap mengapresiasi tim APIP Kemendagri dalam mengawal proses end-to-end penyaluran APBD.
“Sekali lagi bapak Mendagri mengapresiasi pada seluruh APIP dalam pengawalan end-to-end proses dalam pengawalan APBD, terutama untuk belanja penanganan Covid-19,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran anggaran Covid-19.
Haposan meminta semua pihak untuk mengambil pelajaran dalam setiap kasus tipikor di beberapa daerah.
Baca juga: Kemendagri Kembali Ingatkan Pemda Pastikan Perlindungan Jamsostek Masuk APBD 2022
Termasuk mencari formulasi untuk mencegah terjadinya kasus yang sama di kemudian hari, yang menyebabkan terhambatnya penyerapan anggaran.
“Mari kita jadikan kasus-kasus di beberapa daerah menjadi dorongan untuk lebih serius melakukan pengawalan. Agar dapat kita cegah, jangan sampai timbul di tengah kebutuhan untuk mempercepat penyerapan anggaran dan belanja. Jangan sampai ada Tipikor dalam pengelolaan anggaran pandemi Covid-19,” ujarnya.