Kemenko PMK: FKUB Harus Berperan Mengelola Keberagaman dan Kerukunan Bangsa
Terutama, mengenai pentingnya memperkuat komitmen kebangsaan dan menjunjung tinggi sikap toleransi kepada sesama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Moderasi Beragama Kemenko PMK Thomas Ardian Siregar mengatakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki peran strategis dalam mengelola keberagaman di Indonesia.
Menurutnya, FKUB perlu terus mensosialisasikan dan mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama
"Terlepas dari perbedaan budaya dan agamanya, menolak tindakan atau cara-cara kekerasan baik secara fisik maupun verbal, serta menghargai tradisi dan budaya lokal masyarakat yang sangat beragam," ujar Thomas melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Moderasi beragama, menurutnya, dapat mendorong kerukunan dan toleransi di antara berbagai elemen masyarakat.
Baca juga: HNW: Kerukunan Antar Umat Beragama Sudah Ada Sejak Lama
Dirinya meminta FKUB tampil pada garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat.
Terutama, mengenai pentingnya memperkuat komitmen kebangsaan dan menjunjung tinggi sikap toleransi kepada sesama.
“Saya menaruh harapan besar agar kegiatan Pekan Kerukunan Internasional dan Konferensi Nasional ke-VI FKUB se-Indonesia ini dapat menghasilkan suatu rekomendasi yang kongkret dalam upaya mengelola keberagaman dan merawat kerukunan di Indonesia," ucap Thomas.
Moderasi beragama, kata Thomas, merupakan salah satu prioritas program pemerintah yang terdapat dalam Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Program Prioritas Memperkuat Moderasi Beragama. Hal itu termaktub dalam RPJMN 2020-2024.
Ia juga mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo menaruh perhatian sangat besar atas moderasi beragama.
Baca juga: Kerukunan Umat Beragama Harus Terus Dirawat Meski dalam Situasi Pandemi
Terlihat pada Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama tahun 2020, Presiden menyatakan moderasi beragama merupakan pilihan tepat dan selaras dengan jiwa Pancasila di tengah gelombang ekstremisme di berbagai belahan dunia.
“Saat ini Kemenko PMK bersama Kementerian Agama dan K/L lainnya tengah mendorong terbitnya 2 Peraturan Presiden yakni Peraturan Presiden Tentang Penguatan Moderasi Beragama dan Peraturan Presiden Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Diharapkan kedua rancangan Perpres tersebut dapat dikeluarkan pada tahun 2021 ini,” pungkas Thomas.