Provokator Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres Tak Ditahan Polisi, Ini Fakta-faktanya
Fakta terkait pelaku provokasi jihad lawan Densus 88 hingga membakar Polres, tak ditahan karena terbukti konsumsi obat jenis Riklona
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Hingga akhirnya mengunggah seruan jihad itu.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan."
"Yang bersangkutan belum memposting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir.”
“Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” kata Ramadhan.
Tak Ditahan, Pelaku Dibina
Menurut informasi yang diberikan oleh Ramadhan, AW mengakui perbuatannya.
Bahkan, polisi juga tidak melakukan penahanan kepada AW.
“Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ramadhan.
Polri lantas memulangkannya dan akan melakukan pembinaan terhadap AW.
"Selain sebagai aparat penegak hukum, polri adalah petugas yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat."
“Atas pertimbangan itu, yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” terang Ramadhan.
Sehingga, pada malam harinya pada Pukul 18.30 WIB, AW dipulangkan ke rumahnya.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” jelas Ramadhan.
Baca juga: Terpengaruh Obat, Pria yang Menyerukan Melawan Densus 88 Dibebaskan Polisi
Baca juga: Komisi III DPR Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jejaring Kelompok Teroris di Indonesia
Provokasi AW