Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Provokator Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres Tak Ditahan Polisi, Ini Fakta-faktanya

Fakta terkait pelaku provokasi jihad lawan Densus 88 hingga membakar Polres, tak ditahan karena terbukti konsumsi obat jenis Riklona

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Provokator Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres Tak Ditahan Polisi, Ini Fakta-faktanya
Tangkap Layar Kompas Tv
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengabarkan kronologi penangkapan kepada provokator jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (23/11/2021) 

Hingga akhirnya mengunggah seruan jihad itu.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan."

"Yang bersangkutan belum memposting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir.”

“Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” kata Ramadhan.

Tak Ditahan, Pelaku Dibina

Menurut informasi yang diberikan oleh Ramadhan, AW mengakui perbuatannya.

Bahkan, polisi juga tidak melakukan penahanan kepada AW.

Berita Rekomendasi

“Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ramadhan.

Polri lantas memulangkannya dan akan melakukan pembinaan terhadap AW.

"Selain sebagai aparat penegak hukum, polri adalah petugas yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat."

“Atas pertimbangan itu, yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” terang Ramadhan.

Sehingga, pada malam harinya pada Pukul 18.30 WIB, AW dipulangkan ke rumahnya.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” jelas Ramadhan.

Baca juga: Terpengaruh Obat, Pria yang Menyerukan Melawan Densus 88 Dibebaskan Polisi

Baca juga: Komisi III DPR Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jejaring Kelompok Teroris di Indonesia

Provokasi AW

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas