Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Provokator Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres Tak Ditahan Polisi, Ini Fakta-faktanya

Fakta terkait pelaku provokasi jihad lawan Densus 88 hingga membakar Polres, tak ditahan karena terbukti konsumsi obat jenis Riklona

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Provokator Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres Tak Ditahan Polisi, Ini Fakta-faktanya
Tangkap Layar Kompas Tv
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengabarkan kronologi penangkapan kepada provokator jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (23/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta terkait pelaku provokasi jihad lawan Densus 88 hingga membakar Polres.

Diketahui, sebelumnya beredar di media sosial sebuah pesan yang menyerukan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.

Bahkan, pesan itu juga tertulis ajakan untuk membakar polres-polres dan menyerbu markas di Megamendung, Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Seruan itu pun langsung mendapat respon oleh aparat kepolisian.

Berikut sejumlah fakta tentang pelaku seruan jihad lawan Densus 88 hingga membakar Polres, yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Baca juga: Zain An-Najah Ditangkap Densus 88 dan Jadi Tersangka, Ketum MUI Temui Menko Polhukam

Baca juga: Menko Mahfud Pastikan Pemerintah Terus Bekerja Sama dengan MUI

Ditangkap di Rumah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengabarkan kronologi penangkapan provokator tersebut.

Berita Rekomendasi

Penyebar provokasi tersebut, kata Ramadhan, merupakan warga berinisial AW (35).

Pada Jumat (19/11/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB, Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap AW.

AW ditangkap Satreskrim Polresta Bandung di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.

"Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya, dimana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," terang Ramadhan dikutip dari Kompas Tv, Selasa (23/11/2021).

Terbukti Mengkonsumsi Obat

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ramadhan menjelaskan AW terbukti mengonsumsi obat jenis Riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan.

Akibat dari mengonsumsi Riklona itulah yang kemudian menyebabkan AW tidak bisa mengendalikan diri.

Hingga akhirnya mengunggah seruan jihad itu.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan."

"Yang bersangkutan belum memposting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir.”

“Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” kata Ramadhan.

Tak Ditahan, Pelaku Dibina

Menurut informasi yang diberikan oleh Ramadhan, AW mengakui perbuatannya.

Bahkan, polisi juga tidak melakukan penahanan kepada AW.

“Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ramadhan.

Polri lantas memulangkannya dan akan melakukan pembinaan terhadap AW.

"Selain sebagai aparat penegak hukum, polri adalah petugas yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat."

“Atas pertimbangan itu, yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” terang Ramadhan.

Sehingga, pada malam harinya pada Pukul 18.30 WIB, AW dipulangkan ke rumahnya.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” jelas Ramadhan.

Baca juga: Terpengaruh Obat, Pria yang Menyerukan Melawan Densus 88 Dibebaskan Polisi

Baca juga: Komisi III DPR Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jejaring Kelompok Teroris di Indonesia

Provokasi AW

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021) sebelumnya beredar di media sosial sebuah screenshot pesan di WhatsApp yang isinya provokasi jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.

Selain melawan Densus, pesan itu turut mengajak umat Islam agar membakar polres-polres.

Kasus Didalami Densus 88

Mengutip Tribunnews.com, Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengabarkan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait beredarnya pesan WA terkait seruan jihad yang diarahkan kepada satuannya.

Aswin mengaku pihaknya memang telah biasa menerima ancaman seperti yang viral belakangan ini.

Kendati demikian, Aswin menyebut akan terus mewaspadai ancaman itu.

Terkait dengan hal itu, kasus tersebut nantinya akan didalami oleh penyidik di Mabes Polri hingga Polres.

Adapun penyebar bisa diancam dengan pelanggaran UU ITE.

"Kita waspada dan kita sudah monitor. Tentu ada unit-unit Di Mabes Polri, Polda dan Polres yang akan menangani persoalan ITE seperti ini," kata Aswin, Minggu (21/11/2021).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas