Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Ini Disebut Pernah Sarankan Wali Kota Tanjungbalai Temui Arief Aceh, Siapa Dia?

Lili disebut menyarankan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menemui seseorang bernama Arief Aceh di Medan. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakil Ketua KPK Ini Disebut Pernah Sarankan Wali Kota Tanjungbalai Temui Arief Aceh, Siapa Dia?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Nama Arief Aceh itu dikonfirmasi oleh Maskur sebagai 'pemain' di KPK.

"Betul, setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," ungkap Robin.

Menurut Robin, saat itu Syahrial sempat bingung ingin meminta bantuan ke siapa. 

Namun beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon Robin untuk membantu mengurus perkara di Tanjungbalai.

Baca juga: Maskur Husain Sebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Bocorkan Informasi Perkara Syahrial

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. 

Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. 

Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Berita Rekomendasi

Adapun uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. 

Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Partai Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Robin juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Baca juga: Dewas KPK Tak Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Atas perbuatannya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas