Kemenpan RB Telah Tentukan Posisi untuk 57 Eks Pegawai KPK, Polri Tinggal Tunggu Payung Hukum
Kemenpan RB akhirnya telah menentukan posisi jabatan untuk 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat resmi menjadi ASN Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenpan RB akhirnya telah menentukan posisi jabatan untuk 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat resmi menjadi ASN Polri.
Usulan itu sudah disampaikan secara resmi kepada Polri.
"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja dari Kemenpan RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, tidak semua 57 eks pegawai KPK nantinya akan menjadi penyidik.
Nantinya, ada yang bertugas di bidang perencanaan hingga SDM Polri.
"Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," jelas dia.
Baca juga: Periksa Anggota DPRD Tabalong, KPK Selisik Aliran Dana dari Kontraktor untuk Abdul Wahid
Rusdi menyampaikan pihak kepolisian hanya tinggal menunggu payung hukum yang kini menjadi pembahasan internal Polri.
Tujuannya, agar perekrutan 57 eks pegawai KPK itu terjamin legalitasnya.
"Sekarang hanya tinggal payung hukum yang sedang dipersiapkan Polri sehingga sekali lagi rekrutmen bisa berjalan dan juga legalitasnya bisa kita jaga sehingga prosesnya semua bisa berjalan dengan baik," ungkap dia.
Baca juga: Kesaksian Robin: Pimpinan KPK Lili Pintauli Hubungi Syahrial
Karena itu, Rusdi mengharapkan nantinya Polri akan segera merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Prinsipnya lebih cepat itu lebih baik. Polri ingin memberikan juga yang terbaik kepada 57 eks pegawai KPK. Segala sesuatunya dipersiapkan sehingga rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik. Legalitasnya pun bisa dijaga," ujarnya.
Berikut daftar lengkap 57 pegawai KPK yang diberhentikan per 30 September.
Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Penyaluran Pegawai yang Dipecat ke BUMN Tanggung Jawab KPK