KPU-Bawaslu Yalimo Diadukan ke DKPP Karena Dugaan Tak Indahkan Putusan MK Soal PSU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Yalimo, Papua
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Yalimo, Papua.
Tokoh masyarakat Kabupaten Yalimo, yang terdiri dari Yorim Endama, Soni Silak dan Sergius Womol juga telah menyampaikan surat pengaduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Yalimo.
Pelanggaran etik yang dimaksud dalam laporan merujuk pada waktu pemungutan suara ulang (PSU) yang tak sesuai masa waktu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya KPU menetapkan PSU Pilbup Yalimo pada 26 Januari 2022. Tanggal ini dinilai tak sesuai dengan putusan MK yang memerintahkan PSU dalam tenggat 120 hari kerja sejak putusan dibacakan pada 29 Juni 2021. Di mana tanggal jatuh tempo semestinya 17 Desember 2021.
"Justru bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dalam tenggang waktu 120 hari kerja yang jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2021, bukan tanggal 26 Januari 2022," kata Yorim dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Yalimo Dinilai Cacat Hukum, PP SDI Ajukan Eksaminasi Publik
Yorim meminta DKPP memeriksa KPU dan Bawaslu Yalimo atas dugaan ketidakmampuan menyelenggarakan Pilkada, hingga dugaan penyelewengan dana pesta demokrasi dan dana hibah.
KPU Yalimo dinilai gagal menggelar PIlkada karena telah dua kali PSU digelar, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar.
"Saya menyesalkan kinerja KPU Yalimo dua kali PSU yang saya anggap tidak mampu," ujar Yorim.
Sementara itu, Sergius Womol yang mewakili empat suku di daerahnya, meminta DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi meninjau kembali tugas KPU-Bawaslu Yalimo terkait pelaksanaan PSU.
Keputusan PSU yang digelar pada awal tahun depan disebut bagian kelalaian terhadap amanat dalam putusan MK.
"Waktunya sudah sangat tidak memungkinkan, masyarakat sulit menerima," tutur Sergius.
Tokoh kepala desa, Soni Silak mengatakan laporan mereka mewakili 47 ribu warga Yalimo yang meminta DKPP mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepada KPU dan Bawaslu Yalimo.
Dalam laporannya, kata Soni, tertuang pula dugaan korupsi Rp9 miliar berupa penggunaan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan dengan merujuk hasil audit BPK.
"Adanya dugaan korupsi senilai Rp9 miliar berupa penggunaan dana yang tidak dapat ada pertanggungjawaban sesuai Hasil Audit BPK," pungkas Soni.