Polri Tegaskan Tidak Akan Buat Posko Penyekatan Selama PPKM Level 3 Liburan Nataru
Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto memastikan Polri tidak membuat posko penyekatan saat penerapan kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Nataru.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto memastikan Polri tidak membuat posko penyekatan saat penerapan kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Yang jelas memang rapat dengan Menko PMK itu tidak ada penyekatan. Jadi itu yang akan kita pedomani," kata Imam kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Nantinya, kata Imam, pihaknya akan melakukan pengoptimalan posko PPKM di setiap daerah agar mencegah penularan Covid-19.
"Mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa-desa. Di posko-posko PPKM yang sudah kita 4 pilar. Nah itu yang akan kita berdayakan betul. Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan. Dari RT-RT-nya misalnya. Lapor dulu di pos PPKM. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan," jelasnya.
Baca juga: Belum Ada Pos Penyekatan PPKM Level 3 di Perbatasan Wilayah DIY
Namun demikian, Imam menjelaskan pihaknya masih tengah menggodok perihal penindakan yang dilakukan Polri selama kebijakan PPKM level 3.
"Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. Jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan seperti apa. Nanti cara bertindak apa yang akan kita buat supaya masyarakat yang betul-betul harus pulang itu tidak menyebabkan terjadinya klaster baru," tukasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Rincian Aturannya yang Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir.
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.
Seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.