Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Partai Demokrat: Hakim Tunjukkan Integritasnya

Hamdan menyebut hakim yang menyidangkan perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu telah menunjukkan integritasnya, serta bersikap objektif.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Partai Demokrat: Hakim Tunjukkan Integritasnya
Dokumentasi Partai Demokrat
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. 

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).

Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp509 ribu.

Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas