Demokrat Dukung Pemilu Digelar 21 Februari 2024 Seperti Usulan KPU
Partai Demokrat mendukung Pemilihan Umum 2024 digelar sebagaimana usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada 21 Februari 2024.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mendukung Pemilihan Umum 2024 digelar sebagaimana usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada 21 Februari 2024.
Sekjen PD Teuku Riefky Harsya beralasan, KPU telah diberi kewenangan untuk menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu agar penetapan tanggal itu lepas dari kepentingan siapa pun.
"Pasca reformasi kan untuk melepas agar tanggal pemilu ini independen, tidak ada kepentingan siapa pun, kan kita sudah menunjuk KPU," kata Riefky kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Maka menurutnya, KPU harus terus berkomunikasi dengan DPR RI soal jadwal pencoblosan ini.
"Tapi yang kami pahami KPU memutuskan untuk itu dilakukan di bulan Februari, jadi ya kami mendukung apa yang sudah diputuskan KPU," ujar Riefky.
Baca juga: Tolak Uji Materi UU Pemilu, MK Putuskan Pilpres dan Pileg Dilaksanakan Serentak
Dia pun menilai usulan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat digelar lebih cepat dari bulan November 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Menurut Riefky, persoalan mengenai tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ini sudah diperkirakan sejak lama, sehingga Demokrat sempat mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Tetapi oke sekarang itu kebijakan sudah diambil, ya kita stick dengan perhitungan KPU karena kalau KPU yakin ya kami siap mendukung," tandasnya.