Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Siapkan Kartu Peserta dan e-KTP
Diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenkumham 2021 akan mulai dilaksanakan pada hari Sabtu (27/11/2021).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal pelaksanaan dan ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021 di dalam artikel ini.
Para peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2021 akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu tes SKB.
Diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenkumham 2021 akan mulai dilaksanakan pada hari Sabtu (27/11/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman SEK-KP.02.01-83 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Sementara itu, peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS Kemenkumham 2021 adalah peserta dengan Kualifikasi Pendidikan Non SLTA (Dokter, S-2, S-1 dan D-III).
Baca juga: Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Siapkan Dokumen dan Taati Prokes
Baca juga: SKB CPNS 2021 Tahap 2: Jadwal Seleksi Tahap 2, Ketentuan Prokes, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021
Menurut Surat Pengumuman SEK-KP.02.01-83, berikut jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021:
- Aceh
- Bengkulu
- Jambi
- Kalimantan Barat
- Kepulauan Riau
- Nusa Tenggara Barat
- Riau
- Sulawesi Tenggara
- Sumatera Utara
- Bali
- Lampung
- Maluku
- Papua
- Banten
Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021
Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021 yang dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id:
1. Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
2. Peserta WAJIB melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian;
3. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
4. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya;
5. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya > 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3 derajat Celcius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus;
6. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut :
- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan
- Sepatu berwana hitam tertutup.
7. Peserta WAJIB mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian dan ditunjukan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;
8. Peserta WAJIB membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.
Ketentuan Lainnya:
a. Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB CAT dimulai;
b. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak mendapat nilai SKB CAT (Nol);
c. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggungan masing-masing peserta;
d. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya;
e. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang WAJIB dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;
f. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
h. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat maupun roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB;
i. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
j. Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dapat melalui saluran sebagai berikut:
- Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android.
Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta.
Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung;
- Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @cpns.kumham.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)