Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Siapkan Dokumen dan Taati Prokes
Kemenhukam telah menyampaikan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan dan ketentuan SKB CAT Seleksi Penerimaan CPNS Kemenhukam tahun 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assited Test (CAT) CPNS Kemenkumham tahun 2021.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyampaikan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan dan ketentuan SKB CAT Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkumham tahun 2021.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor SEK.2.KP.02.01-83.
Seperti diketahui, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Adapun ketentuan pelaksanaan SKB CAT Kemenkumham untuk kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter, S-2, S-1, dan D-III).
Baca juga: 2 Hari Lagi Tes SKB CPNS BKN 2021 akan Digelar, Simak Jadwalnya dan Barang yang Wajib Dibawa Peserta
Baca juga: SKB CPNS 2021 Tahap 2: Jadwal Seleksi Tahap 2, Ketentuan Prokes, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Ketentuan SKB CAT Kemenkumham 2021
1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang /Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
2. Peserta wajib melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3x24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 Jam dengan hasil Negative / Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian;
3. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya;
5. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit, ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius maka peserta diperiksa oleh tim kesehatan dan;
Berlaku ketentuan apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus.
6. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut:
- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan
- Sepatu berwana hitam tertutup.
7. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah di isi wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian dan ditunjukan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;
8. Peserta Wajib membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.
9. Peserta Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB CAT dimulai.
Ketentuan Lainnya:
1. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak mendapat nilai SKB CAT (Nol);
2. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggungan masing-masing peserta;
3. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Kemenhukam tidak dipungut biaya;
4. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
7. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat maupun roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB;
8. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenhukam 2021 dapat melalui saluran sebagai berikut:
a. Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android.
Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta;
Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung.
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram:@cpns.kumham.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Dokumen SKB CPNS