Komisi III DPR Dukung Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Tapi Harus Sesuai Mekanisme
hukuman mati tentunya bisa dijatuhkan jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berat dengan kerugian negara yang besar.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana tentang hukuman mati pada koruptor kelas kakap kembali muncul.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, hukuman mati tentunya bisa dijatuhkan jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berat dengan kerugian negara yang besar.
“Terkait hukuman mati bagi koruptor, secara pribadi saya mendukung, namun tentunya harus melalui mekanisme yang jelas. Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati, Jika memang kasusnya begitu parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa dipertimbangkan. Jadi perlu disesuaikan dengan kasusnya," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Sahroni juga menyoroti efektivitas dari hukuman mati ini untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Menurutnya, perlu dilihat juga apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan aksi korupsi di Indonesia.
Baca juga: Komite 98 Dukung Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor
“Yang kemudian penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera pada pelaku. Karena meskipun ada aturannya, hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa hukuman mati bagi terpidana korupsi, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan money loundring atau pencucian uang.
“Jadi selain pelakunya ditindak, kita juga perlu memastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan. Caranya dengan penerapan aturan money loundring dan pencucian uang yang tegas dan efektif, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.