Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Anak Anggota DPR di Kasus TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, dikabarkan mereka anak kandung Hasan Aminuddin dan Dian Prayudi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa 2 Anak Anggota DPR di Kasus TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania.

Keduanya dikabarkan merupakan anak kandung Anggota DPR RI nonaktif Hasan Aminuddin (HA) dari istri pertamanya, Dian Prayuni.

Hasan Aminuddin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya, Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus Yayasan Hati yang merupakan milik Hasan Aminuddin

Zulmi Noor Hasani merupakan Wakil Ketua Yayasan Hati. 

Sedangkan Dini Rahmania menjabat sebagai Bendahara di Yayasan Hati.

Baca juga: KPK Duga Formula E Bayar Mahal Karena Daya Tarik Jakarta Kurang

Baca juga: Bocoran Lokasi Sirkuit Formula E, Diumumkan Sebelum Natal, Lokasinya di Jakarta Utara

BERITA REKOMENDASI

Selain Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, penyidik juga memanggil 11 saksi lainnya yakni, seorang Mahasiswi, Hayu Kinanthi Sekar Maharani; Petani, Abdul Wasik Hannan; Pensiunan Polri, Hasani; Kadis PUPR Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra; Direktur CV Atsil Hidayah, Taufik Hidayat.

Kemudian, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Probolinggo, Dr Anang; Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu, Saiful Farid Cahyono Bhakti; pihak swasta, Suryadi; dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdul Bari dan Absir Wahyudi; serta PPK Dinas Pendidikan Probolinggo, Edi Karyawan.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: KPK Telusuri Kongkalikong Abdul Wahid-Maliki Tentukan Penggarap Proyek di HSU

Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.


Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa. 

Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas