Screening Wajah Calon Anggota KPU dan Bawaslu untuk Memastikan Proses Seleksi Berjalan Jujur
Penyelenggara hendak memastikan setiap peserta yang masuk ke ruang ujian merupakan mereka yang telah terdaftar dan lulus seleksi administrasi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerapkan screening wajah pada tahapan seleksi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar.
Hal ini terlihat saat hari pertama pelaksanaan dengan agenda tes tertulis dan penulisan makalah yang berlangsung di Jakarta International Expo (JIEXPO), Rabu (24/11/2021).
Sesuai jadwal, tes ini akan berlangsung selama dua hari dengan agenda terakhir yakni tes psikologi dasar.
Ketua Timsel Juri Ardiantoro menjelaskan, penerapan screening wajah merupakan salah satu strategi untuk memastikan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu berjalan jujur.
Upaya ini untuk menghindari potensi kecurangan yang mungkin bisa terjadi.
Dengan alat itu, penyelenggara hendak memastikan setiap peserta yang masuk ke ruang ujian merupakan mereka yang telah terdaftar dan lulus seleksi administrasi.
"Setiap mau masuk ruangan ada monitor yang kita bisa masang muka kita, dan kemudian dipindai (atau) discan dan akan keluar identitas kita sesuai yang ada di KTP," ujar Juri.
Selain itu, Juri menuturkan, tes ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Pansel: Peserta Calon Anggota KPU-Bawaslu Yang Tak Ikut Seleksi Tertulis Dipastikan Gugur
Kepada para peserta, dia mengimbau agar mengikuti seluruh proses seleksi dengan baik.
Hingga pada akhirnya nanti, lanjut Juri, Tim Seleksi akan memilih 14 orang untuk calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu yang kemudian diserahkan kepada presiden.
Juri berharap, calon anggota yang nantinya terpilih merupakan orang yang memiliki integritas tinggi.
Hal itu penting dimiliki anggota KPU dan Bawaslu mengingat perannya sebagai fasilitator kontestasi Pemilu.
Selain itu, mereka yang terpilih diharapkan dapat menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai organisasi yang kuat dan mampu membangun perbaikan Pemilu serta demokrasi Indonesia di masa mendatang.
Ditegaskan, untuk menghindari penyebaran Covid-19 pihaknya mewajibkan agar para peserta yang hadir telah divaksin Covid-19.
Tak hanya itu, para peserta wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang masih berlaku. Bahkan, jarak tempat duduk antarpeserta juga diatur tak kurang dari 1,5 meter.
Baca juga: Timsel KPU-Bawaslu Akan Buka Data Pendaftar ke Publik, Tapi Dibatasi Demi Privasi
Selain itu, lanjut Juri, penyelenggara juga telah menyediakan fasilitas pendukung prokes seperti hand sanitizer, masker, dan sebagainya.
Dia berharap, para peserta bisa tetap disiplin mematuhi prokes hingga pelaksanaan tes ini rampung.
Di lain sisi, berdasarkan data yang diterima Timsel, dari 630 peserta yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar ada 45 peserta yang tidak hadir mengikuti tahapan ini.
Dari jumlah itu, diketahui 1 orang mengundurkan diri. Terkait peserta yang tidak mengikuti tahapan kali ini, rinciannya yaitu 30 orang pelamar anggota KPU dan 15 orang pelamar anggota Bawaslu.
"Yang tidak ikut seleksi tertulis ini sudah pasti dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya," imbuh Juri. (tribun network/yuda)