Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test

Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 dilaksanakan pada bulan November 2021. Cek jadwal dan simak ketentuan yang harus diikuti peserta SKB CPNS 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi peserta SKB CPNS 2021 - Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 dilaksanakan pada bulan November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilaksanakan mulai November 2021.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 14463/B-KS.04.03/SD/K/2021, peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan akan mengikuti tes SKB, wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada sscasn.bkn.go.id.

Sementara untuk jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenkumham.

Baca juga: 2 Hari Lagi Tes SKB CPNS BKN 2021 akan Digelar, Simak Jadwalnya dan Barang yang Wajib Dibawa Peserta

LINK Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CAT >> Download

LINK Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB Kesamaptaan >> Download

Syarat dan Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021:

Berita Rekomendasi

a. Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli

b. Peserta WAJIB melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam dengan hasil Negative / Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian

c. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

d. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya

e. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus

f. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut :

- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

- Sepatu berwana hitam tertutup.

g. Peserta WAJIB mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H1 sebelum ujian. Formulir yang telah di isi wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian dan ditunjukan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi

h. Peserta WAJIB membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.

i. Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB CAT dimulai

j. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak mendapat nilai SKB CAT (Nol)

k. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggungan masing-masing peserta

l. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya

m. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang WAJIB dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta

n. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia

o. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta

p. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat maupun roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB

q. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi Karena Curang, BKN Sebut Masih Bisa Bertambah

Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta.

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara  kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Metode pelaksanaan SKB diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Materi SKB CPNS 2021

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN materi SKB dapat berupa:

a. psikotest

b. tes potensi akademik

c. tes kemampuan bahasa asing

d. tes kesehatan jiwa

e. tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan

f. tes praktek kerja

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. wawancara dan atau

i. tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Baca juga: Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dilaksanakan 27 November 2021, Ini Ketentuan, Materi, dan Pembagian Sesi

Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

Baca juga: JADWAL Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Berikut Ketentuan dan Tahapan Seleksinya

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Sementara untuk informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dapat dilakukan melalui:
a. Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android. Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta. Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung

b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram:
@cpns.kumham.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas