Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PDIP : Larangan Mudik Tanpa Kesadaran Masyarakat Tidak Cukup

Rahmad Handoyo nilai keputusan larangan mudik saat nataru sudah baik, keputusan itu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PDIP : Larangan Mudik Tanpa Kesadaran Masyarakat Tidak Cukup
NET
Ilustrasi Mudik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta semua komponen bangsa membangkitkan kesadaran masyarakat supaya tidak melakukan perjalanan (mudik) pada libur nataru akhir 2021 dan awal 2022 nanti. 

“Keputusan larangan mudik itu sudah baik. Keputusan itu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Tapi saya harus sampaikan,  aturan tersebut tidak akan cukup jika tidak disertai dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tidak mudik,” kata Rahmad Handoyo, kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Masyarakat Dilarang Mudik

Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan kembali kejadian tragis pada saat dan seusai Lebaran 2021 Lalu.

Kala itu, kata Rahmad, pemerintah sudah menerapkan  aturan larangan mudik.

Akan tetapi, aturan tinggal aturan,  kenyataannya masih sangat banyak masyarakat saat itu yang tidak peduli dan nekat pulang ke kampung halaman

"Nah, masyarakat perlu kita ingatkan agar  berkaca pada  situasi usai lebaran pada bulan Juli lalu, dimana ribuan orang yang meninggal setiap hari, rumah sakit pun nyaris lumpuh. Tentu kita tidak mau kejadian memilukan usai lebaran lalu terulang di tahun baru nanti. Karena itu kesadaran untuk tidak mudik dihari libur natura ini harus terus disosialisasikan dan digelorakan,” kata Rahmad.

Lebih jauh, Rahmad mengatakan untuk menghadapi ancaman virus corona, termasuk menghalau kemungkinan masuknya gelombang ketiga, tidak akan berjalan efektif jika hanya dilakukan oleh pemerintah. 

Berita Rekomendasi

Pemerintah dengan seperangkat aturan, termasuk kerjasama TNI Polri tidak akan sanggup mengawasi kalau memang kesadaran masyarakat untuk tidak mudik belum tumbuh. 

“Artinya, kita bisa mengendalikan Covid-19 dan mengubah pandemi jadi endemi jika semua elemen bangsa, termask masyarakat bergerak bersama. Lagi pula, kita semua kan ingin selamat ?, ya kita semua, pemerintah, masyarakat harus berjuang bersama. Lagi pula, kalau bukan kita yang memperjuangkan keselamatan kita, ya siapa lagi,” katanya.

Baca juga: Polda Metro Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212, Begini Gerak Cepat Panitia dan Respons Anies

Menurut Rahmad, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, tak bisa ditawar lagi, semua komponen bangsa harus bergerak bersama menggelorakan semangat untuk tidak mudik demi keselamatan bersama.

Tokoh-tokoh adat, tokoh agama, politikus, para cendikiawan, pemuka masyarakat untuk saling mengingatkan masyarakat adanya ancaman virus corona.

"Sekali lagi, semua aturan yang dibuat  tidak akan cukup kalau keinginan niat untuk mudik tinggi. Jadi saya kira yang paling penting. Artinya Indonesia bisa terhindar dari gelombang ketiga Covid-19 jika kesadaran masyarakat untuk tidak mudik sudah ada," katanya.

Ditanya kemungkinan adanya masyarakat yang memang harus mudik karena ada hal yang mendesak disaat ada larangan untuk mudik tersebut, menurut Rahmad, yang paling penting itu bagaimana membedakan yang biasa dan yang  urgent. 

Baca juga: Kapolri Minta Jajaran Cegah Lonjakan Covid-19 saat Nataru dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Kalau ada saudara kita dalam kesusahan, katakanlah musibah,  itu kan namanya penting, jadi perlu dibedakan. Ada saat-saat urgent yang mengharuskan seseorang untuk pulang kampung, itu kan juga penting. Tapi kembali lagi, saya kira perlu ada kesadaran  dalam masyarakat. Kalau memang tidak penting-penting sekali tidak usah mudik. Tapi kalau memang mengharuskan pulang karena ada sesuatu hal yang mendesak, ya itu manusiawi,” kata Rahmad.

Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas