Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Ungkap Sederet Ambiguitas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menilai putusan MK tersebut mencoba mengakomodir berbagai kepentingan. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Ungkap Sederet Ambiguitas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja
Tribunnews/Irwan Rismawan
Denny Indrayana 

"Namun, sayangnya MK tidak menerapkan standar yang sama ketika menguji formal perubahan Undang-Undang KPK dan perubahan Undang-Undang Minerba, yang juga super kilat dan senyatanya menihilkan public participation," tutur Denny. 

Menurut Denny, jika mengacu pada Putusan MK 91, seharusnya kedua perubahan UU KPK dan Minerba itupun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Meski begitu, ia menekankan, putusan MK 91 sudah final, berkekuatan hukum tetap dan harus dihormati. 

Denny pun menyarankan solusi atas persoalan ini. 

Ia meminta Presiden, DPR, dan DPD segera melakukan perubahan atas UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, yang mengadopsi metode omnibus law, sehingga bisa menjadi landasan baku perbaikan UU Ciptaker. 

"Lebih penting lagi, materi UU Ciptaker juga harus sesuai dengan aspirasi kepentingan publik, bukan mengabdi pada kepentingan investasi semata yang menegasikan daulat dan hati rakyat pemilik republik," kata Denny.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas