ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah saat Nataru, Berikut Aturan Lengkapnya
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan lengkap mengenai larangan ASN untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat nataru dalam artikel ini.
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Melansir menpan.go.id, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Namun, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.
Aturan tersebut berisi tentang larangan ASN mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, sejak 20 Desember 2021.
Oleh karena itu, menurut aturan tersebut, ASN dilarang cuti mulai 20 Desember 2021.
Akan tetapi, aturan tersebut terdapat pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Selain itu, pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru, Menpan RB: Langkah Pencegahan Covid-19
Aturan Larangan ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021, berikut aturan larangan ASN cuti dan bepergian ke luar daerah:
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (wfo) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus memperhatikan dan mematuhi:
- Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
- Peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
- Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetpakan oleh Kementrian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Penggunaan PeduliLindungi.
2. Pembatasan Cuti
a. Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundaang-undangan pada Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru.
b. Dikecualikan dari hal yang disebutkan dapat diberikan:
- Cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil
- Cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)