Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan PA 212 Gelar Aksi Super Damai Jika Agenda Reuni 212 Tak Diberikan Izin

PA telah memastikan akan mengadakan Aksi Super Damai jika rencana agenda reuni akbar tak juga dikeluarkan izinnya oleh pihak Polda Metro Jaya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan PA 212 Gelar Aksi Super Damai Jika Agenda Reuni 212 Tak Diberikan Izin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (2/12/2018) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 telah memastikan akan mengadakan Aksi Super Damai jika rencana agenda reuni akbar tak juga dikeluarkan izinnya oleh pihak Polda Metro Jaya.

Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua Reuni PA 212 Eka Jaya, yang mengatakan kalau alasan pihaknya akan menggelar aksi super damai itu karena tidak diperlukan perizinan dari pihak kepolisian.

"Karena aksi damai tidak memerlukan Izin hanya pemberitahuan saja tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan," kata Eks saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (28/11/2021).

Tak hanya itu, agenda yang rencananya bakal dilakukan di sekitaran Patung Kuda tersebut juga kata dia sudah termaktub dan dijamin oleh Undang-undang.

Baca juga: Covid-19 Masih Mengancam, FJI Himbau Anggotanya Tak Hadiri Reuni 212

Oleh karena itu, jika agenda reuni PA 212 yang hingga kini belum mendapat izin dari pihak kepolisian batal terlaksana, maka sudah dipastikan pihaknya akan menggelar aksi super damai tersebut.

"Ini pun dijamin dalam undang Undang-Undang," ucap Eka.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Rencana acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal digelar awal Desember mendatang, masih tersangkut pada permasalahan izin dengan kepolisian terkait, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Ketua Panitia Reuni PA 212 Eka Jaya mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus berupaya untuk memenuhi persyaratan yang membuat Polda Metro Jaya belum juga mengeluarkan izin untuk agenda tersebut.

"Kami masih berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya," kata Eka saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Polda Metro Belum Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212, Begini Gerak Cepat Panitia dan Respons Anies

Kendati begitu, jika nantinya polisi tidak juga menurunkan izin untuk acara reuni PA 212, maka pihaknya kata Eka, akan menggelar acara lain.

Adapun, agenda yang rencananya bakal digelar sebagai pengganti dari reuni akbar PA 212 itu bertajuk Aksi Super Damai.

Dengan aksi tersebut maka, tim panitia kata Eka tidak akan mendirikan panggung selayaknya agenda reuni PA 212, melainkan hanya menggunakan mobil komando sebagai pusat aksi.

"Andai memang tidak dapat izin maka konsep reuni akan kami rubah dengan konsep aksi super damai tanpa ada panggung hanya dengan mobil komando sebagai pusat aksi," tukasnya.

Hanya saja, Eka belum memberikan keterangan detail terkait dengan lokasi yang nantinya akan dilakukan aksi super damai tersebut.

Baca juga: Reuni 212 Wajib Penuhi Syarat Rekomendasi dari Pengelola Lokasi Aksi dan Satgas Covid-19

Jika merujuk pada rencana reuni PA 212 maka acara tersebut akan digelar di kawasan Monas tepatnya di area Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Diketahui, hingga kini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang rencananya digelar 2 Desember mendatang.

Tidak dikeluarkannya izin tersebut karena Korps Bhayangkara mendapati belum lengkapnya persyaratan berkas administrasi dari panitia penyelenggara reuni PA 212.

Menyikapi keputusan dari kepolisian itu, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, saat ini pihaknya langsung berupaya untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi tersebut.

"Hari ini panitia sedang berupaya lengkapi berkas-berkas perizinan di Polda," kata Slamet saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).

Adapun kelengkapan berkas yang sedang diurus tersebut terkait dengan perizinan dari tim Satgas Covid-19 dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Baca juga: Khawatir Terjadi Lonjakan Covid19, Wagub DKI Minta Agenda Reuni 212 Dipertimbangkan karena Kerumunan

Kendati begitu, dirinya tidak menjabarka secara detail isi dari surat izin tersebut.

"Dari Satgas covid-19 sama dishub DKI, sedang diurus hari ini," ucapnya.

Slamet juga menargetkan, ihwal perizinan yang dilayangkan pihaknya itu bisa terselesaikan secepatnya dan segera mendapatkan perizinan dari kepolisian.

Belum Kantongi Izin

Kepastian acara Reuni 212 yang diselenggarakan Persaudaraan Alumni 212 masih terganjal izin administrasi.

Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember pekan depan. Reuni 212 yang semula akan digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat belum melengkapi sejumlah syarat.

"Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan. Sehingga terkait pelaksanaan Reuni 212 belum ada belum memiliki izin kegiatan dan persyaratan administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut

Terlebih acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.

"Dalam menggelar acara yang mengundang massa yang cukup banyak, penyelenggara mesti mengantongi surat izin keramaian. Hal itu diperlukan agar kepolisian bisa memetakan skema pengamanan acara saat berlangsung nanti," jelas Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan menjabarkan, apabila syarat surat izin keramaian dipenuhi, nantinya kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut. Namun, ada sejumlah persyaratan lain yang mesti dilengkapi oleh penyelenggara.

Persyaratan itu adalah PA 212 harus mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Surat rekomendasi diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus Covid-19 dan tengah diberlakukan PPKM Level 1.

"Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal itu diperlukan karena Jakarta masih dalam situasi pandemi dan PPKM. Itu salah satu persyaratan yang belum dipenuhi," imbuh Zulpan.

Terkait Reuni 212 sendiri, pihak penyelenggara sudah bersurat ke Polda Metro Jaya. Surat pemberitahuan itu telah dikirim pada pekan lalu dan telah diterima kepolisian.

"Beberapa pengurus dari acara Reuni 212 telah mengajukan surat pemberitahuan kepolisian pada Kamis (18/11/2021), tutup Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas