Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Segera Bentuk Tim Khusus Tanggulangi Sindikat Mafia Tanah

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus mafia tanah dan mafia pelabuhan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

"Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan."

"Oleh karenanya saya memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kajati dan Kajari) segera bentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Ia menyampaikan keberadaan para mafia itu telah meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional.

Baca juga: Nirina Zubir Dirugikan Mafia Tanah Rp 17 M, Tersangka Sempat Janji Cicil Utang Rp 2 Juta per Bulan

Mafia rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing.

Apalagi para mafia tersebut juga tidak jarang telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah.

Berita Rekomendasi

“Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini, seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin mengharapkan para Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia tanah untuk mengganggu tatanan yang ada. Setidaknya ada empat cara yang diungkapkan Jaksa Agung.

Pertama, belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa. 

"Misalnya terkait tanah Letter C mengenai kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA)," jelasnya.

Kedua, belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ketiga dan keempat adalah segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus dan terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih. 

"Cermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas