Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari Segera Bentuk Tim Khusus Tanggulangi Sindikat Mafia Tanah
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus mafia tanah dan mafia pelabuhan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
"Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan."
"Oleh karenanya saya memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kajati dan Kajari) segera bentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Ia menyampaikan keberadaan para mafia itu telah meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional.
Baca juga: Nirina Zubir Dirugikan Mafia Tanah Rp 17 M, Tersangka Sempat Janji Cicil Utang Rp 2 Juta per Bulan
Mafia rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing.
Apalagi para mafia tersebut juga tidak jarang telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah.
“Saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini, seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin mengharapkan para Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia tanah untuk mengganggu tatanan yang ada. Setidaknya ada empat cara yang diungkapkan Jaksa Agung.
Pertama, belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa.
"Misalnya terkait tanah Letter C mengenai kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA)," jelasnya.
Kedua, belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Ketiga dan keempat adalah segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus dan terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.
"Cermati betul setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara."
"Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat," jelasnya.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Harap Ada Sensus Tanah
Burhanuddin juga meminta para Jaksa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
Terlebih daerah yang banyak terkandung sumber daya alam yang dinilai rentan terjadi sengketa lahan akibat perbuatan para mafia tanah.
“Ayo kita basmi para mafia tanah sampai akarnya," serunya.
"Termasuk kepada para oknum pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Saya tidak segan menyeret mereka ke meja hijau dan membenamkannya ke dalam penjara, bahkan jika sekalipun ada pegawai Kejaksaan yang terlibat,” jelasnya.
Selain mafia tanah, ia juga menyoroti kasus mafia pelabuhan di Indonesia.
Para mafia ini telah menghambat pertemuan ekonomi karena menyebabkan adanya biaya yang tinggi di pelabuhan.
"Saya juga menaruh perhatian khusus pada pemberantasan mafia pelabuhan yang telah menghambat laju perekonomian, karena menimbulkan biaya berusaha yang tinggi, sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan tidak kompetitif, serta mengakibatkan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia," tukasnya.(*)