Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Komisaris PT Adimulia Agrolestari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Kembali Periksa Komisaris PT Adimulia Agrolestari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja.

Franky akan bersaksi lagi dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Senin (29/11/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan saksi untuk tersangka AP (Andi Putra) dkk," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Keterangan Franky Widjaja sudah pernah diambil tim penyidik KPK pada Selasa (16/11/2021). 

Lewat Franky, penyidik KPK berusaha menyelisik pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang berujung pemberian uang kepada Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra.

Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Sekretaris Dikpora DI Yogyakarta

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA l yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka. 

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024. 

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.

Baca juga: KPK Telusuri Kongkalikong Abdul Wahid-Maliki Tentukan Penggarap Proyek di HSU

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra. 

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut. 

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta. 

Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas