Asrama Haji Pondok Gede Dinilai Layak Jadi Tempat Karantina Jamaah Umrah
Asrama Haji Pondok Gede dinilai memenuhi syarat menjadi tempat karantina jemaah umrah.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asrama Haji Pondok Gede dinilai memenuhi syarat menjadi tempat karantina jemaah umrah.
Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Penegasan ini disampaikan Hilman setelah dilakukan pengecekan kesiapan oleh Satgas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Tim Satgas Covid-19 BNPB sudah meninjau asrama haji."
"Mereka melakukan pengecekan kesiapan. Kesimpulannya, Asrama Haji Pondok Gede memenuhi syarat sebagai tempat karantina jemaah umrah Indonesia," ujar Hilman.
Baca juga: Jemaah Umrah RI Siap Berangkat, Komisi VIII DPR Minta Waspadai Bahaya Varian Omicron
Menurutnya, skenario penyelenggaraan umrah yang disiapkan Kementerian Agama akan menerapkan kebijakan satu pintu pemberangkatan jemaah melalui Asrama Haji Pondok Gede.
Untuk itu, proses karantina jemaah sebelum keberangkatan, pemeriksaan kesehatan, dan karantina setelah kembali ke Indonesia, akan dilakukan di Asrama Haji Pondok Gede.
"Ini sebagai bagian dari upaya kita dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Jemaah yang berangkat umrah harus dalam keadaan sehat sejak di Tanah Air, selama di Arab Saudi, dan sampai kembali lagi di Indonesia," kata Hilman.
Baca juga: Menag Jelaskan Skenario Perjalanan Ibadah Umrah dari Keberangkatan Hingga Kepulangan
Baca juga: Besok Penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi Dibuka, Simak Syarat Karantina untuk Jemaah Umrah
Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, setelah melakukan peninjauan lapangan, tim BNPB menyimpulkan, asrama haji sudah memenuhi syarat untuk karantina jemaah umrah.
"Hanya perlu penambahan sejumlah informasi di areal asrama. Misalnya, tanda jalur keluar masuk, tanda penunjuk fasilitas, dan lainnya," jelas Mujab.
"Alur pergerakan sejak kedatangan jemaah dan keberangkatan, semua sudah dicek, dan semuanya sudah oke," ucapnya.
Skenario Perjalanan Ibadah Umrah Dari Keberangkatan Hingga Kepulangan
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alur atau skenario perjalanan Umroh, mulai dari keberangkatan hingga kembali pulang ke Tanah Air.
Skenario tersebut, dikatakan Yaqut disusun bersama Kementerian/Lembaga terkait, dan bersama asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah Umrah.
Yaqut menjelaskan jemaah Umrah melaksanakan screening kesehatan 1x24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di asrama Haji Pondok Gede.
"Hanya jemaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan Umrah," katanya di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
"Kemudian jemaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya. Dan yg keempat keberangkatan jemaah umrah menggunakan satu pesawat full diisi dengan jemaan umrah tanpa ada penumpang lain," lanjutnya.
Yaqut melanjutkan, jemaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi.
Dia menyebut, selama masa karantina, jemaah dilarang keluar dari kamar hotel.
"Kemudian pelaksanaan ibadah Umrah selama 9 hari termasuk perjalanan pulang pergi. Lalu akomodasi diisi 2 orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," ucapnya.
"Berikutnya, Umrah dilaksanakan satu kali, salat 5 waktu di Masjidil Haram melalui etamarna, ini aplikasi, dan bebas salat 5 waktu di Masjid Nabawi. Juga wajib melakukan tes PCR sebelum kepulangan, hanya yang hasilnya negatif diperbolehkan kembali ke Tanah Air," imbuhnya.
Kemudian, saat tiba di Indonesia, jemaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah tiba di bandara Soekarno Hatta.
"Jemaah juga wajib melakukan karantina seetelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas Covid-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas Covid-19," pungkasnya.
(Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi)