Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Terbitkan Surat Penahanan, Densus Perpanjang Masa Penangkapan Farid Okbah Cs Selama 7 Hari

(Densus) 88 Antiteror Polri memutuskan untuk memperpanjang pemeriksaan terhadap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat atas status

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Terbitkan Surat Penahanan, Densus Perpanjang Masa Penangkapan Farid Okbah Cs Selama 7 Hari
Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memutuskan untuk memperpanjang pemeriksaan terhadap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat atas statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Diketahui, ketiganya ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri sejak 16 November 2021 lalu. Dengan begitu, ketiganya kini telah diperiksa selama 14 hari oleh penyidik. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya masih belum mengeluarkan surat penahanan terhadap ketiga tersangka. 

"Belum keluar surat penahanan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan Dedi, penahanan terhadap ketiga tersangka kini diperpanjang hingga 7 hari ke depan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam beleid pasal itu disebutkan, penyidik memiliki waktu 14 hari masa penangkapan untuk memproses hukum tersangka kasus terorisme.

BERITA REKOMENDASI

Namun, masa penangkapan bisa diperpanjang selama 7 hari ke depan.

Baca juga: Respons Densus Soal Farid Okbah Pernah Temui Jokowi di Istana

"Sesuai UU 5 tahun 2015 pasal 28 ayat 2 setelah 14 hari dapat ditambah 7 hari. Jadi 21 hari waktu penangkapan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021). 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas