Bertambah Lima, Total Tersangka Kericuhan Demo Pemuda Pancasila di Gedung DPR Jadi 22 Orang
lima anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka dalam pengeroyokan seorang anggota polisi saat aksi yang berujung ricuh di depan Gedung DPR Kamis (25/
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan lima anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka dalam pengeroyokan seorang anggota polisi saat aksi yang berujung ricuh di depan Gedung DPR Kamis (25/11/2021) lalu.
Korban pengeroyokan yakni Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dipukul dan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, terdapat tambahan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Melalui proses penyidikan, ada lima tersangka lagi dengan alat bukti yang cukup saat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Hasil penyidikan tersangka ini berdasarkan pendalaman rekaman CCTV di lokasi dan keterangan beberapasaksi. Hingga kini, total sudah ada enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi ini.
Lima anggota Pemuda Pancasila diketahui memiliki peran masing-masing saat terjadinya pengeroyokan. Tersangka AS berperan mengejar, menarik serta memukul korban dengan tangan kosong.
Sementara WH berperan memprovokasi, mengejar, dan sempat memukul korban. Ada pula tersangka DH memiliki peran mengejar, memukul, dan menendang korban.
Baca juga: Kondisi Terkini AKBP Dermawan Karosekali Korban Pengeroyokan Massa Ormas Pemuda Pancasila
Lalu, ACH berperan memukul korban dengan menggunakan kayu balok. Terakhir, tersangka MBK berperan mengejar, menarik, sambil berteriak provokasi, dan memukul korban dengan tangan kosong.
Sejumlah barang bukti juga disita dari tersangka tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya seragam ormas PP, handphone, KTP, hingga bambu.
"Jadi seragam ini dimiliki oleh semua tersangka. Saat kejadian, mereka semua menggunakan seragam ini dan mengaku anggota ormas tersebut," tutur Zulpan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang ditahan. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Zulpan.
Baca juga: Razman Arif Desak Kapolri Panggil Junimart Girsang Terkait Ucapan yang Menyinggung Pemuda Pancasila
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 17 anggota PP sebagai tersangka dalam aksi demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR.