Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertambah Lima, Total Tersangka Kericuhan Demo Pemuda Pancasila di Gedung DPR Jadi 22 Orang

lima anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka dalam pengeroyokan seorang anggota polisi saat aksi yang berujung ricuh di depan Gedung DPR Kamis (25/

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bertambah Lima, Total Tersangka Kericuhan Demo Pemuda Pancasila di Gedung DPR Jadi 22 Orang
Tribunnews/JEPRIMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan lima anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka dalam pengeroyokan seorang anggota polisi saat aksi yang berujung ricuh di depan Gedung DPR Kamis (25/11/2021) lalu.

Korban pengeroyokan yakni Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dipukul dan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, terdapat tambahan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan itu.

"Melalui proses penyidikan, ada lima  tersangka lagi dengan alat bukti yang cukup saat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (30/11/2021).

Hasil penyidikan tersangka ini berdasarkan pendalaman rekaman CCTV di lokasi dan keterangan beberapasaksi. Hingga kini, total sudah ada enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi ini.

Lima anggota Pemuda Pancasila diketahui memiliki peran masing-masing saat terjadinya pengeroyokan. Tersangka AS berperan mengejar, menarik serta memukul korban dengan tangan kosong.

Berita Rekomendasi

Sementara WH berperan memprovokasi, mengejar, dan sempat memukul korban. Ada pula tersangka DH memiliki peran mengejar, memukul, dan menendang korban.

Baca juga: Kondisi Terkini AKBP Dermawan Karosekali Korban Pengeroyokan Massa Ormas Pemuda Pancasila

Lalu, ACH berperan memukul korban dengan menggunakan kayu balok. Terakhir, tersangka MBK berperan mengejar, menarik, sambil berteriak provokasi, dan memukul korban dengan tangan kosong.

Sejumlah barang bukti juga disita dari tersangka tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya seragam ormas PP, handphone, KTP, hingga bambu.

"Jadi seragam ini dimiliki oleh semua tersangka. Saat kejadian, mereka semua menggunakan seragam ini dan mengaku anggota ormas tersebut," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang ditahan. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Zulpan.

Baca juga: Razman Arif Desak Kapolri Panggil Junimart Girsang Terkait Ucapan yang Menyinggung Pemuda Pancasila

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 17 anggota PP sebagai tersangka dalam aksi demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR.

Mereka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam dalam aksi demo tersebut.

Hingga kini, total tersangka dalam insiden itu menjadi 22 orang. 

Razman Arif desak Kapolri panggil Junimart

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution tak terima dengan pandangan politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang terkait usulan pembubaran ormas Pemuda Pancasila.

Buntutnya, pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil Junimart Girsang.

etua Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum Pemuda Pancasila, Razman Arif Nasution, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) malam.
etua Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum Pemuda Pancasila, Razman Arif Nasution, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) malam. (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Menurutnya, ekses yang ditimbulkan dari ucapan Junimart Girsang membuat kader PP di seluruh Indonesia marah dan menuntutnya untuk segera minta maaf.

"Kita sudah tahu efek dari perkataan Junimart ini, makin tinggi gejolaknya. Oleh sebab itu, saya minta, saya mohon Pak Kapolri panggil yang bersangkutan beri waktu dia diperiksa 1x24 jam. Tanya apa maksudnya," kata Razman di Polda Metro Jaya, Senin (29/11/2021).

Razman bersikukuh jika ucapan Juniver sangat menyinggung ormas yang identik dengan warna oranye itu.

Baca juga: 16 Tersangka Unjuk Rasa Berkahir Ricuh yang Ditahan Polisi, Dipastikan Anggota Pemuda Pancasila

Bahkan, ia menduga jika Junimart memiliki niat jahat untuk memprovokasi orang lain ihwal aksi demonstrasi yang digelar PP di depan Gedung DPR.

"Saya malah curiga, jangan-jangan dia punya niat jahat yang terselubung. Jangan-jangan ada orang yang memprovokasi," ujar Razman.

Terkait dengan permohonan maaf, Razman kembali memberi kesempatan kepada Junimart untuk segera datang ke Sekretariat Pemuda Pancasila dan bertemu dengan pengurus.

Jika itu dilakukan, maka polemik yang menimbulkan demonstrasi itu selesai.

"Sederhananya, Junimart ayolah datang ke kami. Minta maaf di Sekretariat PP, maka perkara ini selesai atau kami lanjutkan aksi dengan masa lebih besar," ujar Razman.

Baca juga: Kondisi Terkini AKBP Dermawan Karosekali Korban Pengeroyokan Massa Ormas Pemuda Pancasila

Perseteruan Junimart dengan PP bermula dari komentarnya terkait bentrokan Pemuda Pancasila dan FBR pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Junimart menilai kedua ormas itu kerap bentrok.

Atas dasar itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memanggil perwakilan kedua ormas tersebut.

Bahkan jika diperlukan agar izin kedua ormas itu ditinjau kembali untuk dipertimbangkan layak untuk dibubarkan atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas