Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Cair ke 7,1 Juta Penerima, Cek di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Segera cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BLT Subsidi Gaji Cair ke 7,1 Juta Penerima, Cek di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online. 

4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

Berita Rekomendasi

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tangkapan Layar Instagram @kemnaker
Tangkapan Layar Instagram @kemnaker "Mekanisme Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 1 Juta" (Tangkapan Layar)

Baca juga: Apakah BLT UMKM Dilanjutkan Tahun 2022? Simak Cara Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas