Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anggota DPRD Lampura Diselisik KPK Soal Pengaturan Proyek Pekerjaan

(KPK) memeriksa dua Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Arnold Alam dan Nurdin Habim, Senin (29/11/2021) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Anggota DPRD Lampura Diselisik KPK Soal Pengaturan Proyek Pekerjaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ASN Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangku Negara mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Akbar Tandaniria Mangku Negara ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Lampung Utara tahun 2015-2019. Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019) dan Syahbudin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Arnold Alam dan Nurdin Habim, Senin (29/11/2021) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Selain dua legislator Lampura itu, KPK turut memeriksa Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim.

Ketiganya bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ATMN," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin.

Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Konstruksi perkaranya, berawal dari tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi atau perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.

BERITA TERKAIT

Di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Baca juga: KPK Periksa Ibu RT Hingga PNS Dinas PU Lampura di Kasus Gratifikasi Akbar Mangkunegara

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima
Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selama kurun waktu tahun 2015-2019, Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas