KPI Pusat Tanggapi Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual
Agung Suprio berujar bahwa pihaknya telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPI Pusat menyampaikan sikap atas rekomendasi Komnas HAM terkait kasus perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual yang menimpa pegawai di KPI Pusat berinisial MS lewat konferensi pers hari Selasa (30/11/2021).
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menyampaikan apresiasi atas langkah pemeriksaan dan kajian KOMNAS HAM terhadap kasus perundungan dan pelecehan/kekerasan seksual yang dituangkan dalam Keterangan Pers nomor 039/HM.00/XI/2021.
Namun pihaknya menunggu penyampaian dokumen resmi laporan dan rekomendasi lengkap dari KOMNAS HAM.
“KPI Pusat menunggu penyampaian dokumen resmi Laporan dan Rekomendasi lengkap dari KOMNAS HAM, sebagaimana disampaikan dalam Konferensi Pers KOMNAS HAM tanggal 29 November 2021,” kata Ketua KPI.
Agung Suprio berujar bahwa pihaknya telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang.
Tim ini terdiri atas 5 pegiat HAM dan 2 komisioner KPI Pusat, yang berlaku sejak 16 November 2021.
Adapun tugasnya memberikan pendampingan korban dan perumusan kebijakan/pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat.
Baca juga: Saksi Beberkan Langkah Komnas HAM Menyelidiki Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
“KPI Pusat, bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual, akan menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi KOMNAS HAM dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan HAM di lingkungan kerja KPI Pusat,” ujarnya.
Agung mengatakan KPI Pusat akan bersikap tegas dan tidak menoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, pihaknya telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai terkait pemahaman pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat.
Pihaknya juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dirampungkan.
“KPI Pusat senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan kerja internal KPI Pusat,” ujarnya.