Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Azis yang merupakan politikus Partai Golkar adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Disidang

Ali mengatakan penahanan Azis Syamsuddin beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor

"Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," kata Ali.

Azis Syamsuddin nantinya akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bungkam Ditanya Soal Keterlibatan DAK Lampung Tengah

KPK telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).

Berita Rekomendasi

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar AKP Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK menyatakan berkas perkara Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap dan siap untuk segera disidangkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK menyatakan berkas perkara Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap dan siap untuk segera disidangkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas