KPU Surati DPR, Minta Rapat Bahas Jadwal Pemilu Digelar Sebelum Masa Reses
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati DPR RI yang berisi permohonan konsultasi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas rancangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyurati DPR RI yang berisi permohonan konsultasi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilu 2024.
Surat permohonan tersebut telah diterima Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Hari ini KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum RDP untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Adapun lewat surat tersebut KPU berharap RDP bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI bisa digelar pada tanggal 7 Desember 2021 atau setidaknya digelar sebelum masuk masa reses.
"Dalam surat tersebut KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR," ucapnya.
Terkait hari pemungutan suara Pemilu 2024, KPU mensyukuri banyak pihak setuju usulan mereka yakni tanggal 21 Februari 2024.
KPU juga menghormati semua pihak yang menyadari bahwa penetapan jadwal Pemilu sepenuhnya wewenang KPU RI sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 Ayat (2) dan Pasal 347 Ayat (2).
Baca juga: Pemilu Serentak 2024, KPU akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah
"KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU 21 Februari 2024, merupakan pilihan paling tepat," terang Pramono.
"KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara," pungkasnya.