LOGIN prakerja.go.id, Segera Habiskan Saldo Pelatihan Gelombang 12 hingga 22 Hari Ini
Segera login prakerja.go.id untuk habiskan saldo pelatihan untuk peserta gelombang 12 sampai 22 maksimal hari ini, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Peserta Kartu Prakerja gelombang 12 sampai 22 harus segera menghabiskan saldo pelatihannya maksimal hari ini (30/11/2021).
Hal ini dikarenakan sisa saldo pelatihan yang tidak digunakan untuk membeli pelatihan akan hangus alias tidak bisa diuangkan.
Mengutip dari Instagram @prakerja.go.id, maka segera beli pelatihan-pelatihan yang sesuai minat dan yang dapat meningkatkan kompetensi serta menjadi bekal peserta Prakerja.
Prakerja juga menyediakan berbagai pelatihan dengan harga di bawah Rp 300 ribu.
Baca juga: Segera Beli Pelatihan Kartu Prakerja sebelum Batas Akhir Penggunaan Saldo 30 November 2021
Cara membeli pelatihan Kartu Prakerja:
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;
2. Lalu bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;
3. Setelah itu, pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;
4. Kemudian, beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman, bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
Setelah melakukan pembelian pelatihan Kartu Prakerja, peserta dapat menukarkan kode voucher dari pelatihan.
Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12-22 Disarankan Segera Beli Pelatihan, Ini Daftar Rekomendasinya
Cara menukar kode voucher pelatihan Prakerja:
- Pastikan kamu sudah berhasil membeli pelatihan di Tokopedia atau Bukalapak
- Lihat kode voucher pada Riwayat atau Halaman Transaksi Aplikasi, atau pada e-mail yang terdaftar di Tokopedia atau Bukalapak
- Kunjungi website Lembaga Pelatihan dan masuk untuk menukar kode voucher
- Pastikan kamu sudah mendaftar dan memiliki akun di website Lembaga Pelatihan Pilihanmu
- Kemudian masuk ke halaman penukaran voucher dan salin kode vouchermu
- Pastikan kode voucher yang kamu masukkan di kolom penukaran sudah sesuai
- Setelah voucher berhasil ditukar kamu bisa langsung belajar dan mengikuti pelatihan
- Untuk mengikuti website Lembaga Pelatihan bisa mengunjungi tautan www.prakerja.go.id/lembaga-pelatihan
Baca juga: LOGIN Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Beli Pelatihan Pertama Gelombang 22 sebelum Batas Akhir
Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.
Beri rating dan ulasan di dashboard setelah kamu menyelesaikan pelatihan, kemudian tunggu 1x 24 jam untuk sinkronisasi jadwal pecairan insentif.
Baca juga: Hari Ini! Batas Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Cara Belinya di Setiap Platform
Cek Status Insentif Prakerja:
- Cek status insentif-mu pada dashboard
- Pilih fitur History Incentive.
- Status insentif pada saat ini dan sebelumnya akan ditampilkan pada dashboard akun prakerja.
- Selain itu peserta juga dapat mengetahui alasan mengapa insentif gagal dicairkan.
5 Alasan penyebab insentif gagal dicairkan:
a. belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dahsboard
b. belum memberikan penilaian atau rating pelatihan di dahsboard
c. nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
d. akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swaforo)
e. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang di daftarkan pada akun Kary Prakerja.
Jika masih bermasalah dan dalam waktu 5 hari kerja belum menerima insentif segera hubungi Call Center Prakerja atau Mitra Pembayaran.
Bantuan Prakerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.
Setelah melaksanakan pelatihan, peserta juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari Kartu Prakerja.
Peserta Prakerja yang dinyatakan tidak lolos dapat mengecek alasannya di riwayat gelombang pada dashboard Kartu Prakerja, dan masih berkesempatan untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja di gelombang berikutnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Kartu Prakerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.