Usut Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel, KPK Kembali Panggil Anastasia Lesmana
Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Anastasia W. Lesmana Thio (swasta)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi Anastasia W. Lesmana Thio selaku pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Anastasia W. Lesmana Thio (swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Anastasia Lesmana harusnya dipanggil KPK pada Senin (22/11/2021).
Namun Anastasia mangkir dan KPK pun mengultimatum yang bersangkutan agar bersikap kooperatif.
"Tidak hadir dan tanpa mengkonfirmasi alasan kehadirannya kepada tim penyidik. KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," kata Ali, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Sempat Mangkir, KPK Usut Aliran Uang Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel Lewat Kepsek Aceng
Baca juga: Dalam 8 Hari, 3 Mobil Hangus Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Keluar Asap dan Api dari Kap Mobil
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kekinian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan. Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.
"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata dia.
Baca juga: KPK Dalami Proses Pembebasan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan
Alex juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan. Di mana pengadaan tanah itu berujung rasuah.
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Alex.
Alex mengatakan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.