Aturan Baru Jamaah Umrah: Ada yang Wajib Karantina dan Tidak, Ini Rinciannya
Warga Indonesia kini telah diperbolehkan untuk masuk Arab Saudi, tanpa melalui negara ketiga.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Achmad Jatnika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI menyatakan persiapan ibadah umrah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membuahkan hasil.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat tersebut mengungkapkan dari kunjungan kerjanya ke Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi telah memberi izin untuk penerbangan langsung ke enam ke Arab Saudi untuk enam negara.
Yakni Indonesia, Pakistan, Vietnam, Brazil, Mesir dan India, terhitung mulai 1 Desember 2021.
“Hal ini menunjukkan bahwa suspend Arab Saudi kepada Indonesia telah dicabut, warga Indonesia telah diperbolehkan untuk masuk Arab Saudi, tanpa melalui negara ketiga,” katanya Selasa (30/11/2021).
Dengan suspend yang dicabut, menurutnya penyelenggaraan umrah akan dibuka dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama yakni, bagi jemaah umrah yang datang di luar dengan menggunakan visa umrah dan telah divakasinasi yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, diperbolehkan untuk melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina.
Ketentuan kedua, bagi jemaah yang telah divaksin dengan dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama 3 hari, dan setelah 48 jam karantina akan dilakukan tes PCR, apabila dinyatakan negatif, maka diperbolehkan langsung melaksanakan umrah.
Menag Yaqut juga menjelaskan beberapa proses atau persiapan koordinasi dan penyiapan skema keberangkatan dengan melibatkan kementerian atau lembaga lain dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Saat ini Kemenag sedang berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memfinalkan teknis operasional penyelenggaraan ibadah umrah, menyangkut kesiapan Indonesia memberangkatkan jemaah umrah, skenario keberangkatan jemaah, prosedur pengajuan visa umrah, dan layanan bagi jemaah umrah.
Dari dalam negeri, Kemenag juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan satgas Covid-19 untuk memantau perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah.
Baca juga: Angkut Jemaah Haji dan Umrah, Garuda Indonesia Diminta Tidak Lakukan Codeshare
Serta upaya pengintegerasian sistem komputerisasi terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) Kemenag dengan aplikasi pedulilindungi kemenkes terkait akses data QR code sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga: Asrama Haji Pondok Gede Dinilai Layak Jadi Tempat Karantina Jamaah Umrah
“Proses integrasi data ini sudah dalam tahap finalisasi dan siap digunakan apabila jemaah umrah Indonesia diberangkatkan nanti,” ujar Yaqut kepada anggota DPR.
Koordinasi juga dilakukan dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura II, dan maskapai penerbangan dalam rangka persiapan pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi melalui Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Menag Jelaskan Skenario Perjalanan Ibadah Umrah dari Keberangkatan Hingga Kepulangan
Pembahasan juga dilakukan bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengenai kebijakan dan skenario penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19 antara lain mengenai kebijakan One Gate Policy (OGP).
“Skema OGP dimaksudkan sebagai suatu sistem pengendalian pemberangkatan jemaah umrah secara terpusat, di mana proses kesehatan, tes PCR Swab, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, pengurusan dokumen perjalanan lainnya dan skema pemberangkatan jemaah dilakukan satu pintu di bawah kementerian agama,” jelasnya.
Menurutnya hal tersebut dilakukan agar mitra Indonesia di Arab Saudi melihat bahwa Indonesia telah secara serius dan baik dalam menyiapkan jemaah umrah, berikut dengan penyiapan protokol kesehatan standar sejak sebelum keberangkatan.
Dalam tahap awal skema OGP, nantinya penerapan pemberangkatan jemaah umrah hanya melalui bandara Soekarno-Hatta dan proses screening kesehatan dilakukan di asrama haji Jakarta.
“Bila perkembangannya baik, mendapatkan kepercayaan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi, serta terdapat peningkatan jumlah jemaah umrah, maka skema OGP akan dievaluasi, dan dapat dilakukan di berbagai kota embarkasi keberangkatan di Indonesia,” ungkapnya.
Kemenag juga sedang melakukan pembahasan revisi regulasi KMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid-19 dan KMA Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
“Ini sebagaimana yang disampaikan pimpinan rapat, ini akan dievaluasi agar tidak akan memberatkan jemaah," katanya.
Terakhir, dalam persiapannya, Kemenag membuat asrama haji Pondok Gede sebagai tempat pelaksanaan skema One Gate Policy.
Menurutnya, Asrama haji Pondok Gede memiliki fasilitas akomodasi yang memadai serta fasilitas kesehatan yang cukup baik, sehingga dapat digunakan sebagai tempat screening kesehatan dan proses karantina jemaah umrah sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Penerbangan Garuda
Mulai hari ini Rabu, 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021.
"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," ujar Menag di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Kamis (25/11/2021) malam.
"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," tambahnya.
Selain Indonesia, terdapat lima negara lainnya yang juga sudah mendapat izin masuk Arab Saudi, yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Diketahui, larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.
Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.
Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Arab Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.
"Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci. Namun, harus disiplin protokol kesehatan sesuai ketentuan Arab Saudi," kata Menag.
Menag mengapresiasi respons cepat dari otoritas Arab Saudi atas sejumlah pembahasan yang dilakukannya beberapa hal ini di Jeddah dan Makkah, baik dengan Menteri Urusan Agama Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Syekh Abdullatif bin Abdulaziz, Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud, maupun Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi H.E Tawfiq F. Al-Rabiah.
"Dalam tiap kesempatan, saya sampaikan kepada mereka tentang kesiapan Indonesia dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Bersama tim Kemenag sudah saya minta untuk menyusun skenario dan teknis penyelenggaraan yang akan dibahas bersama dengan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia Dr. Abdulfatah Suliman Hashat bersama jajarannya," tutur Menag.
Sebagian artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemenag siapkan skema keberangkatan jemaah umrah