CARA Cek dan Cairkan BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Batas Pencairan 15 Desember 2021
Batas pencairan 15 Desember 2021, begini cara cek dan cairkan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek dan cairkan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online, batas pencairan 15 Desember 2021.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim 7.163.043 pekerja/buruh telah menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.
Ida mengatakan, perluasan BSU ini dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
Baca juga: Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta 15 Desember 2021, Ini 4 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah
Baca juga: Apakah BLT UMKM Dilanjutkan Tahun 2022? Simak Cara Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU, di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain, seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Penyaluran BSU Dipercepat
Baca juga: Kemnaker Klaim 7,1 Juta Pekerja dan Buruh Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp
Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175;
2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
- Informasi Kepesertaan;
- Informasi Klaim;
- Informasi Kanal Layanan;
- E-Form Pengaduan;
- Informasi Calon Penerima BSU 2021;
3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
5. Balas pesan dengan ketik "Ya";
6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175
1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK;
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:
1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
4. Setelah itu, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
5. Kemudian, penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Adapun untuk aktivasi rekening diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.
Kemudian, dana BSU tersebut baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.
(Tribunnews.com/Latifah/Larasati Dyah Utami)