Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka

Rencana reuni 212 di Masjid Az Zikra, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021) batal terselenggara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
ILUSTRASI: Suasana Reuni 212 di Monas Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana reuni 212 di Masjid Az Zikra, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/12/2021) batal terselenggara.

Pasalnya, Az Zikra menolak untuk dijadikan tempat reuni 212.

Hal tersebut diungkapkan lewat surat balasan berisi penolakan dari Yayasan Az-zikra atas rencana digelarnya kegiatan ini di Masjid Az-zikra Sentul.

Surat ini berisi jawaban pihak Yayasan Az Zikra atas surat permohonan panitia Reuni Akbar 212 dengan No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021.

Baca juga: Nasib Reuni 212, Yayasan Az Zikra Tolak Kegiatan di Tempatnya, Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan

Yayasan Az Zikra menolak atau tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan pihak eksternal karena saat ini masih suasana berduka atas wafatnya Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham.

Penolakan ini dilakukan atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Hasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra lewat balasan Yayasan Az Zikran atas Surat permohonan kegiatan reuni 212.

Berikut ini isi Lengkap Surat:

Berita Rekomendasi

Ketua Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212
JI. H. Saili Ujung F16 Kemanggisan
Palmerah - Jakarta Barat

Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’alla, semoga kita selalu dalam lindungan Nya. Sholawat serta salam kita limpahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya dan kepada kita semua selaku Umatnya.

Berdasarkan surat dari Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212, No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021, maka disampaikan:

“Sehubungan dengan suasana berduka atas wafatnya ananda Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham, atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Nasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh Pihak Eksternal”.

Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dapat dimaklumi bersama. Jazaakumullah khairan katsiran atas perhatian yang diberikan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Bogor, 1 Desember 2021

Atas nama Keluarga

Tak Direstui Ridwan Kamil

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara langsung menolak rencana Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) untuk menggelar aksi 212 di Masjid Az-Zikra di Bogor, Jawa Barat.

Alasannya, pelaksanaan reuni akbar yang digelar di Majelis KH Arifin Ilham itu dapat memicu kerumunan yang berujung lonjakan kasus covid-19.

"Kita ini belum normal. Jadi sebaiknya dipertimbangkan untuk ditunda menunggu situasi lebih baik," kata Ridwan dalam Rapat KOPDAR Jawa Barat 2021 di Sentul Highland Cijayanti, Kabupaten Bogor, Selasa (30/11/2021).

Pria yang biasa disapa Kang Emil ini mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan pengetatan terkait masih merebaknya Covid-19.

"Yang pasti hindari apapun yang sifatnya kerumunan, berkelompok atau desak-desakan di ruang publik," tegasnya.

Menurut dia, kalau kegiatan dilaksanakan di ruang privat, itu tidak masalah karena berada di ranah pribadi masing-masing.

Tetapi kalau aktivitas pengumpulan massa dilakukan di ruang publik maka pihaknya tidak merekomendasikan.

"Kita tidak rekomendasikan karena kita sedang melakukan pengetatan agar tidak terjadi lonjakan Covid-19," tutur Kang Emil.

Sebelumnya, Dikutip dari Kompas.com, Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya mengatakan aksi 212 akan digelar dalam bentu aksi superdamai. 

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk Aksi Superdamai," kata Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Jelang Reuni 212, Kawasan Medan Merdeka dan Monas Steril dari Kendaraan Mulai Pukul 00.00 Malam Ini

Menurut Eka, Reuni 212 akan digelar di dua tempat.

Acara pertama berupa aksi superdamai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada pukul 08.00-11. 00 WIB.

Sedangkan acara kedua akan digelar di Masjid Az Zikra Bogor pada pukul 12.30-15.50 WIB.

Rencana kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Jakarta dibenarkan oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.

"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi ini.

Slamet mengatakan aksi berupa penyampaikan pendapat tidak memerlukan izin, tetapi hanya menyampaikan pemberitahuan ke polisi. 

"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.

Rencana Reuni 212 di kawasan Patung Kuda ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dimana panitia sempat menyatakan Reuni 212 hanya akan digelar di Masjid Az Zikra.

Polda Metro Jaya

Terkait rencana penyelenggaraan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan pemidanaan apabila kegiatan itu tetap digelar. 

Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin atas kegiatan Reuni 212

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta. 

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Baca juga: Kata Wagub DKI Jakarta soal Reuni 212 Tidak Dapat Terselenggara di Monas maupun Patung Kuda

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.

Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.

"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas