Menhub Sebut Syarat Perjalanan Saat Nataru Harus Sudah Vaksin 2 Kali dan Antigen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan soal aturan perjalanan darat selama Natal dan Tahun Baru 2021.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan soal aturan perjalanan darat selama Natal dan Tahun Baru 2021.
Para pelaku perjalanan, dikatakan Budi, harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif.
"Terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain untuk memastikan bahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021).
Selain itu, Menhub Budi mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW.
"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tunda Liburan Nataru untuk Keselamatan Bersama
Pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak, dikatakan Budi, juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan.
"Di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas Covid-19," katanya.
"Saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif, aman ditangani khusus oleh satgas daerah," tandasnya.